
Dugaan Penyimpangan Bantuan Gempa Bawean: Kepala Desa Lebak Disorot
Gresik, kabarpos.id – Polemik penyaluran bantuan gempa Bawean kembali mencuat. Warga Dusun Padek, Kecamatan Sangkapura, Gresik, melaporkan adanya dugaan ketidakadilan dalam distribusi bantuan rumah rusak akibat gempa bumi yang terjadi pada awal 2024 lalu.
Dalam laporan masyarakat yang terhimpun melalui kanal resmi, seorang warga mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan paling parah, namun tidak tercatat dalam daftar penerima bantuan yang dibagikan oleh BPBD Gresik. Sebaliknya, bantuan justru diterima oleh pihak lain yang tidak mengalami kerusakan signifikan, yakni rumah tinggal milik ibu mertua Sekdes Desa Lebak, (M), yang disebut berada di bawah koordinasi Kepala Desa Fadal.
“Rumah kami terkena 2 pak, satu rumah mertua rusak sedang, dan rumah saya huni paling parah di daerah saya. Namun, justru tidak terdata. Jika foto rumah kami digunakan untuk klaim bantuan tanpa hak, maka itu sudah 100% penipuan dan melanggar aturan,” tulis pelapor.
Kepala Desa Lebak, Fadal, disebut hanya menyarankan warga untuk melapor sendiri tanpa ada pendampingan serius dari perangkat desa. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf d menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban “melaksanakan kehidupan demokrasi dan keadilan gender” serta huruf l “memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa”. Dalam konteks penyaluran bantuan bencana, kewajiban itu mencakup memastikan tidak ada diskriminasi dalam pendataan maupun distribusi bantuan.
Tindakan kepala desa yang diduga membiarkan, bahkan diduga terlibat dalam pengalihan bantuan kepada pihak yang tidak berhak, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan penyimpangan bantuan bencana masuk dalam ranah pidana. Beberapa pasal yang relevan antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun…”
Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Pasal 55 KUHP: Jika terbukti ada kerja sama dengan pihak lain (misalnya Sekdes atau pihak BPBD yang terlibat), maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana bersama-sama.
Pasal 78 UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan bantuan bencana dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Pelapor mengaku sudah menghubungi perangkat desa dan BPBD, namun tidak mendapat jawaban yang memadai. Fakta ini memperkuat dugaan adanya manipulasi data penerima bantuan yang seharusnya berbasis kerusakan aktual.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas Kepala Desa Lebak, Fadal, dalam mengawal pendataan rumah rusak. Apabila terbukti benar terjadi penyimpangan, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk kategori tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan bencana.
Pakar hukum pidana menilai bahwa laporan masyarakat ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Kejaksaan maupun Tipikor Polres Gresik dapat menjadikan laporan warga sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik penyelewengan bantuan di tingkat desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar penyaluran bantuan bencana benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun keluarga dekat.
(Bersambung/Red)



