Gresik, kabarpos.id – Pemerintah Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, memastikan seluruh program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Bolo, Hakim, menyatakan bahwa transparansi tetap menjadi prinsip utama dalam setiap tahapan pembangunan desa. Seluruh kegiatan, termasuk pengadaan rambu-rambu dengan anggaran ratusan juta rupiah, telah melalui proses perencanaan bersama masyarakat dan dimuat dalam APBDes yang sah.
“Kegiatan sudah tertuang dalam dokumen resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada yang disembunyikan. Semua berjalan berdasarkan aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menanggapi adanya kunjungan awak media ke kantor desa yang mempertanyakan alokasi anggaran, pihak pemerintah desa menjelaskan bahwa semua informasi terkait penggunaan dana desa dapat diakses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hakim juga menegaskan bahwa interaksi dengan media harus tetap menjunjung asas profesionalisme dan berpegang pada koridor etika. Ia menyayangkan apabila ada pihak yang menarasikan seolah ada proyek fiktif, padahal semua program dapat ditelusuri dan diverifikasi secara administratif maupun fisik.
“Jangan sampai publik disuguhi informasi keliru. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanah undang-undang, termasuk transparansi dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah desa memang berkewajiban menggunakan dana desa untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Desa Bolo telah menyusun program berdasarkan musyawarah bersama, dengan pelaksanaan yang diawasi oleh BPD, pendamping desa, dan pihak kecamatan.
Sementara itu, Pihak Kecamatan Ujungpangkah juga tidak menemukan pelanggaran administratif ataupun teknis dalam pelaksanaan kegiatan di Desa Bolo. Mereka menyebut pelaksanaan pembangunan di desa tersebut terbilang aktif dan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada temuan resmi dari aparat pengawas baik dari inspektorat maupun lembaga berwenang lainnya yang menyatakan adanya penyimpangan di Desa Bolo.
Dengan demikian, narasi yang menyebutkan dugaan proyek siluman tidak berdasar. Pemerintah desa berharap semua pihak ikut menjaga kondusivitas dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.(Red)
