Lamongan, Kabarpos.id – Puluhan sapi betina bantuan Pemerintah di Desa Karanganom, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, dilaporkan hilang tanpa kejelasan. Bantuan yang ditujukan untuk warga kurang mampu tidak diketahui rimbanya. Kepala Desa Ainur Rofiq belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini.
Tidak ada dokumentasi terbuka, tidak ditemukan daftar penerima, berita acara, atau jejak distribusi yang bisa diverifikasi publik. Proses berlangsung tertutup. Warga menyebut tidak pernah melihat atau menerima sapi yang dijanjikan.
Sejumlah sapi betina produktif diduga disembelih bahkan muncul dugaan sudah dijual. Tindakan ini melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyatakan:
“Ternak ruminansia betina produktif dilarang untuk disembelih, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti penelitian, pemuliaan, atau pengendalian penyakit.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 86A ayat (1) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Sejumlah LSM mulai turun tangan, mendesak audit menyeluruh dan pelaporan resmi ke penegak hukum. Dugaan penyalahgunaan wewenang diperkuat oleh ketertutupan sejak awal pelaksanaan program.
Kasus ini membuka indikasi pelanggaran terhadap program bantuan sosial negara dan perlindungan terhadap ternak produktif. Jika tidak ditindak tegas, praktik serupa akan terus merugikan rakyat kecil dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi desa.
Sementara itu,Ainur Rofiq saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp berbelit saat ditanya keberadaan hewan ternak tersebut.Seolah ada yang disembunyikan agar tidak diketahui oleh publik.
“Monggo mas kita ketemu, nanti tk jelaskan.” Singkat Kepala Desa Karang Anom kamis (31/07/25).
Lebih lanjut,saat dikonfirmasi penerima by name by address,Ainur Rofiq memilih bungkam.Diduga kuat Bantuan Sapi tersebut lenyap dan entah kemana perginya tanpa ada kejelasan sesuai aturan undang-undang keterbukaan informasi publik.
Selain itu,jika terbukti kepala desa menggelapkan bantuan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut,Maka Ainur Rofiq bisa di jerat undang-undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dari berbelitnya Kepala Desa Karang Anom ini, Pentolan Aktivis Jawa Timur yang juga ketua salah satu LSM di Surabaya tersebut akan mengusut tuntas kasus ini hingga ada titik terang.
“Hari ini kita akan buatkan dumas ke Polda Jatim,Kita akan kawal masalah ini sampai tuntas.Termasuk seluruh pelaksanaan realisasi anggaran Dana Desa nya juga.Jika terbukti ada penyelewengan.Maka yang bersangkutan harus diproses seadil-adilnya.” Pungkasnya
(Bersambung/Red)
