Sidoarjo, kabarpos.id – Pembangunan sarana prasarana lembaga pendidikan yang di biayai oleh negara tentunya di sertai syarat dan aturan yang harus di jalankan oleh pihak penerima satuan lembaga tersebut.
Begitu juga dengan penjualan barang bekas pembangunan, tentunya harus sesuaiĀ dengan aturan yang sudah di tetapkan dalam permendagriĀ nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang proses barang bekas untuk dapat di jual kepada siapa saja ,dengan catatan nilai terendah yang di sepakati oleh tim terkait.dan hasil penjualan barang tersebut langsung di setor ke kas daerah , yang di sampaikan oleh Ria salah satu pegawai BPKAD bidang pemindahan tangan aset daerah.
Namun anehnya,di SMAN 1 KRIAN berani menjual kayu bekas pembangunan sekolah yang di duga sengaja di lakukan agar pihak sekolah mendapatkan keuntungan dalam penjualan tersebut.Penjualan aset milik negara itu tentunya melanggar aturan dan undang-undang yang ada.
Kasminah,selaku kepala sekolah SMAN 1 KRIAN saat di konfirmasi terkait penjualan kayu bekas pembangunan gedung sekolah menyampaikan bahwa penjualan kayu tersebut memang di suruh pihak dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan nenyebut nama salah satu petugas diknas jatim (hendro).
Namun saat di tanyakan surat pengajuan penjualan barang bekas milik negara itu, kepala sekolah tidak bisa menunjukkan dan juga tidak bisa menjelaskan, dengan segerah mengalihkan pembicaraan ke tema lain.
” Gini lo mas, banyak sekali wartawan yang datang kemari seduluran dengan saya, baiknya kita seduluran aja ” Ucap kasminah dengan gaya merayu wartawan agar tidak menanyakan masalah itu lagi pada kamis, (10/7/25)
Kecurigaan bertambah saat sopir serta salah seorang yang ada di truk pengangkut kayu menyampaikan bahwa dirinya telah membeli kayu tersebut dengan nominal yang lumayan mahal tapi masih di persulit untuk keluar.
” Kayu ini sudah saya beli kok masih sulit untuk keluar? “. Teriak salah seorang dari dalam truk dengan kesal.
Peristiwa ini membuat sejumlah aktivis Jawa Timur angkat bicara.Tindakan yang dilakukan SMAN 1 Krian ini termasuk melanggar pidana.
Menurut Cak Priyo (aktivis) menguraikan bahwa apa yang dilakukan SMAN 1 Krian ini melanggar undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan.PP no 27 tahun 2014 serta PP no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara.
Selain itu, jika kejadian ini dilakukan oleh pihak luar,maka peristiwa ini termasuk tindak pidana pencurian dan juga penggelapan.
“Kita akan mengusut tuntas kasus ini hingga ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum yang ada.termasuk memanggil salah satu pegawai diknas Provinsi yang disebut oleh kepala sekolah.” Kata cak priyo.
Untuk itu, dirinya akan membuatkan Dumas secepatnya agar tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak terulang lagi.
(Bersambung/Red)
