
Jombang , Kabarpos.id – Kejanggalan digital menyembul dari Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng. Publik yang mengakses website resmi desa itu justru tidak ditemukan laporan pembangunan milik Desa.Bukan sekadar salah link. Ini berpotensi jadi modus manipulasi data bagi publik yang mengaksesnya.
Kolom laporan pembangunan, Rencana Kerja Pemerintah Desa juga tidak bisa di cek melalui situs website resminya.Hal ini sengaja dialihkan untuk menghindari transparansi ke publik.
Ini mengarah ke pola. Jika lebih dari satu desa di Kecamatan Bareng melakukan ini, kuat dugaan ada skema kolektif untuk menyamarkan realisasi dana desa.
Dan ini bukan sekadar kelalaian. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) mewajibkan badan publik, termasuk desa, menyediakan informasi anggaran secara terbuka. Jika dilanggar, sanksinya mulai dari teguran, penghentian dana, hingga pidana jika ada unsur penyembunyian.
Inspektorat, DPMD, dan APH harus turun. Website Mundusewu wajib diaudit, karena kesalahan digital ini bukan hanya memalukan—tapi berpotensi menghaburkan jejak uang rakyat.
Kepala Desa Mundusewu yakni Anisah saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan yang jelas.Padahal, pembuatan website, pemeliharaan jaringan,semua itu di anggarkan dari Dana Desa.Jika hal ini dijadikan sepele,maka dipastikan kurangnya ketranparansian Pemerintah Desa Mundusewu dalam mengelola Keuangan Desa yang bersumber dari Uang Rakyat tersebut.
(Bersambung/Red)






