Home / BERITA / BERITA UTAMA / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:17 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

 

Beredar Viral Video Brigadir Polisi Wahyu Gunawan salah satu Oknum Polisi Macan Bamega Buser Polres Kotabaru menginjak Kepala Orang yang terbaring saat di tangkapnya.

Dalam Video yang viral nampak di kerumuni banyak orang, orang yang di tangkap diduga Pelaku Kejahatan yang tidak diketahui kasusnya apakah terkait Narkoba atau Pencurian.

Bukan malah mendapatkan Komentar yang baik dari Netizen, aksi heroik Wahyu malah jadi bahan perbincangan pelanggaran HAM di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan.

Kata Netizen “,kalau memang pelaku kejahatan ya jangan di pijak juga kepalanya apalagi orang banyak melihat kan ada asas praduga tidak bersalah, orang korupsi berani gak dia pijak begitu”, ujar netizen

“Wahyu lagi Wahyu lagi pelaku nya ini memang sudah terbiasa meintimidasi masyarakat”, ujar netizen lainnya

Apapun bentuknya suatu Penyiksaan bahkan tanpa ada surat penangkapan maka tidak hanya melanggar HAM namun juga telah melanggar Perkapolri Pasal 13 nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia, pada ayat (1) Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang:
a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
b. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan
di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;
c. memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;
d. memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan
hasil penyelidikan;
e. merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau
memutarbalikkan kebenaran;
f. melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang
berperkara.

Maka dari itu Prinsip Equality Before The Law yang tidak dijalankan akan menjadi pertanyaan warga negara direpublik ini, karena Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai etika, moral dan hukum, maka siapa saja yang hidup dibumi pertiwi ini harus diperlakukan hal yang sama di mata hukum, bahkan telah di atur dalam Hirarki UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu pelanggaran yang dilakukan Wahyu Gunawan juga telah jelas menciderai Pasal 33 dan juga Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Perbuatan Wahyu Gunawan Macan Bamega ini harus dipandang serius oleh karena tentunya sangat merusak citra polri dimana saat ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat semakin memudar.

Padahal di Instuti lainnya pernah terjadi di Papua ada pernah kejadian oknum TNI di pecat karena memukuli masyarakat dan dianggap telah melanggar HAM, maka perlakuan terhadap pelaku pelanggaran HAM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya Disparitas

Viralnya kejadian tersebut, sempat menghebohkan bumi Kalimantan Selatan namun sayangnya tidak ada Tindakan dari Propam Polda maupun Propam Polres Kotabaru dikarenakan adanya Klarifikasi dari Dolli selaku Kapolres Kotabaru yang mengatakan perilaku anggotanya sudah sesuai prosedur.

Selain itu setelah kejadian tersebut sempat salah satu wartawan sentral14.com di Kotabaru a.n Guntur memposting berita penginjakkan kepala, namun mendapatkan tekanan dan Intimidasi dari teman Wahyu Gunawan yaitu bernama Parman melalui chat WhatsApp dan Telpon WhatsApp, Guntur diancam untuk menghapus postingan dan diancam akan ditemui, terdengar suara ketakutan dari wartawan tersebut akhirnya menghapus postingan.

Selanjut aksi tekanan percakapan Parman juga viral di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan.

Share :

Baca Juga

BERITA

Awali Tugas Baru, Kapolres Tanjungperak Silaturahmi ke Para Tokoh Agama dan Ulama

BERITA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II TA 2023.

BERITA

Peduli Kesehatan Warga Babinsa Semelagi Besar Dampingi Posyandu Lansia

DAERAH

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Sari Aipda subrata purba Ingatkan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

Uncategorized

Pastikan Personil Dan Matrial Siap, Batalyon Arhanud 2 Marinir Laksanakan Latihan Pengawak Ranpur BVP-2

BERITA

Irjen Pol Dr Toni Harmanto Raih Penghargaan Inisiator Komitmen Tertinggi Pemulihan Dampak Pandemi Covid-19

DAERAH

Babinsa Serka Heri Purwanto Dampingi Penyaluran BLT DD Bulan Ke 12 TA.2022 Desa Kuwarasan

BERITA

Polres Lamongan Masuk Nominasi Penilaian Kompolnas Award Tahun 2023