JOMBANG , Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Desa Ngampungan Kecamatan Bareng yakni Rohan yang di duga Alergi dengan Wartawan karena memblokir nomer awak media yang mencoba konfirmasi terkait realisasi anggaran Dana Desa nya.
Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Rohan untuk konfirmasi perihal tersebut.Tetapi,seolah tidak profesional sebagai pejabat publik, Kepala Desa Ngampungan ini malah memblokir nomer awak media.
Sebagai seorang pejabat yang di gaji dengan uang rakyat,sikap Rohan dinilai melanggar kode etik sekaligus kurang profesionalisme dalam mengemban amanah yang Ia duduki saat ini sebgai Kepala Desa.
Selain itu,menurut salah satu pegiat media sosial yakni Fahrizal menganggap apa yang di lakukan Kades Ngampungan ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai Kepala Desa, Rohan termasuk menghambat,menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.Hal itu bisa dijerat Undang-undang Pers.” Tegas Aktivis Surabaya tersebut senin (17/02/2025).
Lebih lanjut, Aktivis 3 anak itu akan menguak dan mendalami motif Kepala Desa Ngampungan ini mengapa sampai memblokir nomer awak media selama Wartawan itu sesuai poksi dan kode etik kejurnalistikannya dalam mencari informasi.
“Kalau bermental pengecut,kenapa jadi pejabat.Sebagai Kepala Desa yang sudah disumpah untuk mengabdi kepada negara.Harusnya welcome-welcome saja kepada siapapun.Apakah pantas kalau tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pemimpin.Sungguh ironis sikap Rohan ini.” Imbuh Fahrizal.
Selanjutnya, Tim Investigasi LSM FPR Surabaya akan membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke APH terkait.Selain dugaan melanggar undang-undang Pers.Kita juga akan meminta Inspektorat Kabupaten Jombang agar melakukan audit secara transparansi ke publik.Jika ada penyelewengan anggaran Dana Desa tersebut.Mantan aktivis 98 itu siap mengawal kasus ini hingga selesai.
(Bersambung/Red)