GRESIK , Kabarpos.id – Sikap arogansi sebagai pejabat publik ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik yakni Hariyanto yang di duga Alergi dengan Wartawan karena memblokir nomer awak media yang mencoba konfirmasi terkait penjualan LKS yang ada di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Gresik ini.
Peristiwa itu bermula saat awak media menghubungi Hariyanto untuk konfirmasi perihal tersebut.Tetapi,seolah tidak berdosa,Kepala Dinas Pendidikan Gresik ini malah memblokir nomer awak media.
Sebagai pejabat publik yang di gaji dengan uang rakyat,sikap Hariyanto dinilai melanggar kode etik sekaligus kurang profesionalisme dalam mengemban amanah yang Ia duduki saat ini sebgai Kepala Dinas.
Selain itu,menurut salah satu pegiat media sosial yakni Muaffan menganggap apa yang di lakukan Kadin Pendidikan Gresik ini melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai pejabat publik, Hariyanto termasuk menghambat,menghalangi,dan mempersulit tugas pers dalam mencari informasi.Hal itu bisa dijerat Undang-undang Pers.” Tegas Aktivis Surabaya tersebut senin (03/02/2025).
Lebih lanjut, Aktivis 3 anak itu akan menguak dan mendalami motif Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik ini mengapa sampai memblokir nomer awak media selama Wartawan itu sesuai poksi dan kode etik kejurnalistikannya dalam mencari informasi.
“Kalau bermental pengecut,kenapa jadi pejabat.Sebagai Kepala Dinas yang sudah disumpah untuk mengabdi kepada negara.Harusnya welcome-welcome saja kepada siapapun.Apakah pantas kalau tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pemimpin.Sungguh ironis Kadin Pendidikan Kabupaten Gresik ini.” Pungkas Muaffan
(Bersambung/Red)