Makassar, – Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19).
Insiden tersebut terjadi pada Rabu pagi,16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Menurut keterangan pengacara korban satria, meniru ucapan korban penganiayaan,kronologi kejadiannya setelah korban tidak mengikuti perintah petugas sipir rutan untuk membeli rokok kepada Korban,sehingga terjadi pemukulan dan ditendang di bagian perut oleh pelaku, sebanyak kurang lebih 10 kali.
Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian tersebut. “Terkait pelaku penganiayaan anak binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM,”ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).
Satria juga menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku penganiayaan ini sudah sering melakukan tindakan serupa terhadap warga binaan di Rutan Makassar.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan. “Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan,” tegasnya.red