Gresik , Kabarpos.id.id – Sikap bijaksana loyal dan punya wibawa mungkin itulah yang harus dimiliki oleh setiap Pejabat publik yang di gaji oleh rakyat, namun kriteria di atas tidak ditemukan pada Camat Duduksampeyan yakni Dedy Hartadi.
Hal ini terungkap saat awak media coba menghubungi Camat Dedy melalui seluler untuk menanyakan terkait pelaksanaan monev salah satu desa di wilayahkecamatanDuduksampeyan, namun saat dikonfirmasi awak media Dedy Hartadi malah memblokir nomor WhatsApp Pimpinan Redaksi Kabarpos.id. pada kamis (19/09/2024).
Sikap Camat Duduksampeyan tersebut sangat disayangkan dan menuai kritik keras dari sejumlah aktivis Jatim saat ini.Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan ini, kuasa hukum dari salah satu media online berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi wartawan dalam mencari berita.
“Di atur dalam undang – undang Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasalpasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah situs/website yang diblokir itu adalah pers nasional, karena UU Pers memusatkan diri pada perlindungan terhadap pers nasional? Secara administratif, pers nasional menurut UU Pers adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia, sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.” Ungkap Priyo Suwondo,SH selaku mantan aktivis 98 asal Surabaya tersebut.
Selain itu,Dedy juga di duga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
Sikap yang di lakukan Camat Duduksampeyan tersebut juga sangat mencoreng nama baik instansi sekaligus kurang profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik yang melayani kepentingan Masyarakat.
“Pejabat itu di gaji dengan uang rakyat,masak rakyat ingin bertanya malah diblokir.Pejabat macam apa itu?Kalau bermental pengecut seperti itu.berhenti saja jadi pejabat.Apa jangan-jangan Dedy Hartadi juga terlibat dalam hal ini? “Tutup Muaffan dengan nada geram.(Red)