
GRESIK, kabarpos.id – Ditengah momen PPDB tahun ajaran baru ini,muncul fenomena mengejutkan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik Hariyanto yang memberikan surat rekomendasi kepada salah satu LSM di Jawa Timur.
Tindakan Hariyanto tersebut,menuai kontroversi dikalangan publik.Muncul pro dan kontra yang sempat menggegerkan dunia pendidikan Kabupaten Gresik saat ini.
Saat ditemui di ruang kerjanya jumat (5/7/2024) lalu,Hariyanto mengaku jika itu merupakan salah satu kerja sama pihak LSM dengan dinas untuk mencarikan CSR kepada sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.
“Itu kerja sama mas,dia sanggup mencarikan CSR dan nanti dia yang ikut membantu kedepannya.Kalau sampean ada progam,monggo bawa kesini.”Ungkap Hariyanto.
Pernyataan itu,sangat mencoreng Marwah Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Tanpa Dasar Hukum dan undang-undang yang ada, Dinas Pendidikan berani memberikan surat rekomendasi yang mengatasnamakan Kedinasan,Karena dalam surat tersebut ada kop surat Dinas Pendidikan dan barcode dari Hariyanto selaku Kepala Dinas.
Pegiat media sosial sekaligus aktivis Jatim Fahrizal,mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut.
“Itu Dinas apa Lembaga Sosial kok seenaknya buat surat rekomendasi.Pengeluaran surat yang keluar dari Kedinasan itu kan harus jelas dan berpayung hukum.Terus atas dasar apa kok Kadis berani mengeluarkan surat rekomendasi tersebut?”cetus Fahrizal Ayah 1 anak tersebut kepada awak media.
Langkah selanjutnya, paguyuban Pewarta Independen dan beberapa LSM yang ada akan melakukan jumpa pers dan klarifikasi hal ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
“Kita akan atur waktu untuk datang i Kepala Dinas Pendidikan,kalau memang surat rekomendasi itu berdasarkan hukum .Seluruh LSM dan organisasi yang ada juga minta surat rekomendasi tersebut jika memang hanya bermodal program.”Pungkas Fahrizal mantan aktivis 98 tersebut.
(Bersambung/Red)





