Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / Uncategorized

Rabu, 3 April 2024 - 11:48 WIB

Kohg Bisa, Perkara Diwilayah Kejari Tanjung Perak Ditangani Kejari Surabaya

Kohg Bisa, Perkara Diwilayah Kejari Tanjung Perak Ditangani Kejari Surabaya

Kohg Bisa, Perkara Diwilayah Kejari Tanjung Perak Ditangani Kejari Surabaya

 

Surabaya, – Kejari Surabaya diduga tabrak Surat edaran Kejagung tentang aturan wilayah penanganan perkara. Masih terang dalam ingatan kita terkait pemberitaan bahwa Kejari Tanjung Perak menangani perkara yang terjadi di wilayah hukum Kejari Surabaya dimana dalam pemeberitaan tersebut dilengkapi dengan pendapat ahli pidana.

Namun kenyataannya ternyata bahwa yang terjadi adalah Kejari Surabaya yang menyidangkan perkara yang terjadi di wilayah Kejari Tanjung Perak. Hal ini terjadi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 kg dengan perkara no : 394/Pid.Sus/2024/PN Sby atas nama terdakwa Ria Triani binti Nasianto.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan perkara tersebut sehingga Kejari Surabaya sangat bernafsu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Kami selaku awak media mengajak seluruh jurnalis dan LsM untuk bersama kita kawal penanganan perkara tersebut biar tidak terjadi pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut baik terkait tuntutan pidana dan juga penanganan barang bukti perkara tersebut yang terdiri dari beberapa mobil mewah.

Pasalnya Perkara ini terdapat 185 bungkus narkoba yang beratnya hampir 100 Kg, bahkan ada beberapa mobil mewah. Semoga Asisten Pengawasan Kejati Jatim mengawasi perkara tersebut hingga perkara tersebut putus nantinya.

Saat awak media mencari informasi bahwa benar perkara diatas akan digelar siang ini, Rabu 3 april 2024 sekira pukul 14.00 wib.

Kami berharap Aswas Kejati dan Ibu Kajati Mia Amiati agar mengawasi dan memeriksa penanganan kasus tersebut yang diduga sudah melanggar SK Kejagung Nomor KEP-090/J.A/11/1986. Dan tentang aturan Wilayah penanganan perkara.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personel Polsek Maliku Patroli dan Himbau warga patuhi prokes

BERITA

Komsos Bersama Peternak sapi di Wilayah Binaan

BERITA

Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan

BERITA

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

BERITA

Babinsa Temajuk Komsos Bersama Nelayan Dan Ingatkan Tentang Cuaca Ektrem

BERITA

Kategori Seni Beregu Remaja Putra Kontingen Pencak Silat Kodam V/Brawijaya Peroleh Perak

BERITA

Danramil 0816/06/ Tanggulangin Hadiri Rapat Koordinasi Tarantibum Peran Linmas

BERITA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Bagun Hubungan Kekeluargaan Dengan Warga Binaan