Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan satu pelaku kasus pencurian Tabung Gas LPG Pada Hari Rabu 23 Nopember 2022 sekira pukul 02.00 Wib.
Kejadian di warung Soto Ayam Lamongan Pak NOTO di Jl.Dr. Ir. H Soekamo No. 418 Surabaya dan 4 Kali didaerah Rungkut atau 21 Kali di daerah Jarak Sawahan
Diketahui pelaku berinisial, RA 25 Tahun Alamat Jl.Gajah Mada Surabaya atau JI Dukuh Kupang Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH MH MSi melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH menjelaskan kepada awak media modusnya pelaku mencuri dan mengambil tabung gas LPG ukuran 3 Kg dengan cara merusak dan mencongkel gembok dengan menggunakan obeng warna hitam yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku.
“Sekira Jam 02.00 Wib Team Opsnal Polsek Tegalsari dipimpin Kanit Reskrim melaksanakan Patroli kring serse di wilayah Ji Dinoyo Tegalsari Surabaya, pelaku melintas di JI.Dinoyo dengan gelagat mencurigakan”. Ujar Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji, Kamis 24 November 2022.
Setelah itu Team Opsnal Reskrim Polsek Tegalsari mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG didaerah JI Soekarno No 418 (MERR) warung soto ayam dengan cara merusak pintu gembok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna hitam
Akibat perbuatan.nya tersangka RA (25) dijerat dengan undang-undang atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Pelaku RA (25) merupakan Residivis pada perkara pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017.(nico Jr wapimred)