
Tekan Jumlah Rokok Ilegal, Sat Pol PP Jombang Rutin lakukan Sidak
Jombang, Kabarpos.id – sebanyak 384 bungkus rokok ilegal berhasil disita oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang dalam Razia penyergapan terhadap penjual rokok ilegal di wilayah Kecamatan Peterongan,
Subakun, Kabid Penegakan Perundangan Daerah (Perda) Satpol PP Jombang, mengungkapkan bahwa operasi penggerebekan juga dilakukan di Kecamatan Ngoro, disana sebanyak 29 pak rokok ilegal berhasil disita.
“Razia terhadap rokok ilegal ini merupakan upaya kami untuk memberantas peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya pada Selasa (19/12/2023) kemarin
Operasi ini menjadi langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Diharapkan dengan adanya operasi ini dan penegakan hukum yang tegas, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif konsumsi rokok ilegal.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Setidaknya, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal,” tegasnya.



