Kabarpos.id Sampang Madura Jawa Timur, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, di demo ratusan massa, masa maminta kepada Kejari Untuk Segera lakukan proses hukum Terhadap Terduga pelaku Tindak pidana korupsi bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Gunung rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Rabo (06/12/203)
Dalam hal ini sudah diketahui Kejaksaan Negeri sehingga tetapkan sofrowi sebagai tersangka yakni bendahara desa.
Massa dari (AMSB) aliansi Masyarakat Sampang Bersatu) menuntut supaya menetapkan tersangka terduga pelaku tindak pidana korupsi lainnya.
Seperti apa yang telah disampaikan korlap aksi Hanafi kepada awak media pihaknya menyampaikan sebagai bentuk apresiasi kami kepada pihak Kejaksaan Negeri Sampang,
Karena sudah sudah menetapkan satu tersangka sofrowi selaku bendahara desa Gunung Rancak sehingga masyarakat mempersebahkan karangan bunga sebagai bentuk apresiasi kami pada pihak kejaksaan negeri Sampang.” tutur korlap,
Selain itu kami juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menetapkan Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan kawan-kawannya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa(DD) 2020 juga ditetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya. Hanafi,
Juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menandatangani pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pihak Kejari Sampang dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana Korupsi BLT-DD sebesar 260 juta rupiah.
Kejaksaan Negeri Sampang akan menetapkan Tersangka baru kasus dugaan korupsi bantuan sosial Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang,
(Min)
