Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Kediri Kota Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kos-kosan, 

BERITA

Awali Tugas, Kapolres Bondowoso Atensi Kasus Kekerasan Seksual dan Penipuan

Uncategorized

Sinergitas Polisi bersama TNI dan BPBD Padamkan Kebakaran di Perkebunan Gunung Terong Banyuwangi

BERITA

Bakti Religi, Polwan Polres Kediri Kota Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75

BERITA

Sepuluh Finalis Lomba Babinsa Inspiratif Peroleh Penghargaan dari Danrem 084/Bhaskara Jaya

DAERAH

Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Ngumpet

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal Mediasi Permasalahan Warga Binaan Terkait Utang Piutang

BERITA

Polda Jatim Serahkan Tersangka Investasi Bodong dan Barang Bukti ke Kejari Malang