Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 20:17 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Rabu (23/11/2022)

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Melalui TMMD Harapan Warga Desa Bae Ngencung Terwujud

DAERAH

Polres Bondowoso Gelar Doa Bersama untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur

BERITA

Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan, Babinsa Ampel Bersama Warga Bagikan Takjil Gratis

DAERAH

Dandim 162/Manggarai Beserta Ibu Ketu Persit Kartika Candra Kirana XVII Lakukan Kunjungan Kerja Ke Koramil 04/Borong

BERITA

Awali Tugas, Kapolres Bondowoso Atensi Kasus Kekerasan Seksual dan Penipuan

BERITA

Angkringan Babinsa Lahir dari Keinginan Mulia

Uncategorized

Bidhumas Polda Jatim Gelar Bimtek dan Uji Konsekuensi Tingkatkan Kompetensi Bidang PPID

DAERAH

Personil Polsek Kahayan Tengah Gelar KRYD Di Depan Mako Polsek Kahayan Tengah