Home / Uncategorized

Selasa, 24 Oktober 2023 - 09:38 WIB

Polisi Berhasil Amankan Dua Residivis Diduga Bobol Minimarket di Jember

Kabarpos.id JEMBER – Tim Kalong Resmob Timur Polres Jember Polda Jatim berhasil meringkus dua residivis yang diduga pembobol sebuah Minimarket di Garahan Desa Garahan, Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember.

Pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang ini menggunakan mobil sewaan jenis Sigra warna putih berhasil membawa kabur uang tunai Rp. 25 juta dan sejumlah rokok dengan berbagai merk, parfum, hand body, hp tablet merk Samsung, galaxi tab dan PDA mobile.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka yang diamankan, terdapat nama tersangka lain berinisial J warga Patrang dan satu belum diketahui identitasnya masuk dalam DPO.

“Hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang sudah kami amankan, saat beraksi mereka berempat,”ujar AKP Abid, Selasa (23/10).

Sementara dua pelaku berinisial S (39) dan HP (27) warga Jember yang merupakan residivis itu dalam melakukan aksinya mempunyai peran yang berbeda.

Pelaku S (39) mempunyai peran sebagai eksekutor yang masuk ke Minimarket dan merusak perangkat lunak cctv. Sedang HP, (27) berperan membackup keamanan di TKP.

Modus dari para pelaku ini, dengan cara membobol tembok toko dan masuk ke dalam toko melalui tembok toilet.

Dalam aksinya mereka dengan cepat merusak perangkat lunak CCTV dan berhasil mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas.

Ketiga tersangka yang telah memiliki catatan kriminal itu akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Kalong Timur Polres Jember Polda Jatim dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2023.

Dari tangan pelaku tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah tas rangsel warna coklat yang berisi linggis kecil,kunci roda,alat pahat,kaos untuk penutup kepala,3 karung warna putih,kaos tangan, linggis panjang dan point mobile PDA.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Jember yang telah melakukan pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir,”ujar AKP Abid.

Kepada para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tindak pidana kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan. (*red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ratusan pendukung Gus barra Hadir kawal Pendaftaran Bupati Mojokerto gusbarra Di kantor KPU Kabupaten mojokerto

Uncategorized

Dengan Cara DDS, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

DAERAH

Polsek Maliku Rutin Bagikan Masker Gratis untuk Warga Masyarakat

DAERAH

Sat Binmas Polres Pulang Pisau buat ” Pos Polisi Keliling”

BERITA

Utamakan Keselamatan Masyarakat Babinsa Koramil 1612-08/Mancang Bersama Masyarakat Bersihkan Rumput Liar Yang Menutupi Bahu Jalan

Uncategorized

Polres Situbondo Bersama TNI dan Pemkab Cek Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam

DAERAH

Personil Polsek Banama Tingang cek dan monitoring harga minyak Goreng dan sembako di Kios dan warung warung

BERITA

JABATAN KASIREN KOREM 032/WBR DAN KASILOG KASREM 032/WBR RESMI DISERAHTERIMAKAN