Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 0901-01/Samarinda Ulu Yakinkan tertibnya Penyaluran dan penerimaan beras bantuan pangan nasional 2023

Uncategorized

Dukung Digitalisasi Polri Bri Salurkan Csr Komputer ke Polda Jatim

BERITA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Bersama Piket Patmor Polresta Palangka Raya Evakuasi ODGJ

BERITA

Polres Tanjung Perak Amankan 6 Remaja Pada Patroli Paket Kalam Ramadhan

BERITA

FPII Waykanan:Berbagi Tidak Perlu Menjadi Kaya Dulu,Yang Penting Bisa Bermanfaat kita harus bersyukur

DAERAH

Kanit Binnas Sambangi Warga dan bagikan masker

Uncategorized

Mayjen Farid Tegaskan Soal Netralitas TNI Dihadapan Aparat Teritorial

BERITA

Polri Bongkar Judi Bola, Dikendalikan Dari Filipina