Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 23 November 2022 - 19:07 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (23/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polisi Berhasil Ungkap Narkoba di Nganjuk Petugas Amankan Sejoli Diduga Pengedar

BERITA

KELOMPOK 2 KKN-T ADAKAN SOSIALISASI TENTANG STRATEGI dan PENGEMBANGAN UMKM

BERITA

Dandim 0816 Sidoarjo kunjungi Rumah Ibu Ponisri

DAERAH

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Pengamanan KTT G20

BERITA

Wakapolda Jatim Pimpin Sosialisasi Perpol Nomor 10 Tahun 2022 di Gresik

DAERAH

Masyarakat masih banyak yang ditemukan melanggar Prokes, Saat Gelar Ops Yustisi

DAERAH

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

BERITA

Forkopimka Tanggulangin Gelar Lomba Gerak Jalan