Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Senin, 21 Agustus 2023 - 07:51 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Kabarpos.id TUBAN – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Ketiga terduga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.

Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.

“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.

“Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Sari Aipda subrata purba Ingatkan Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

BERITA

DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Menggelar Tasyakuran dan Doa Bersama Dalam Rangka HUT Prof. Dr. Hj. Megawati Soekarnoputri Yang Ke 76

DAERAH

Dandim 1612/Manggarai Memimpin Acara Korps Raport Dan Tradisi Pindah Satuan

BERITA

Polresta Banyuwangi Sebar Polisi RW Berikan Jaminan Keamanan Warga Masyarakat

BERITA

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Curanmor 26 TKP di Surabaya

BERITA

Pengamanan Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M

BERITA

Polres Madiun Kota Kembali Berhasil Amankan 5 Tersangka Narkoba

BERITA

Keluarga Besar Kodim 1208/Sambas Bagi-Bagi Takjil Ramadhan Kepada Pengendara