Home / BERITA / DAERAH / POLRI

Kamis, 29 Juni 2023 - 13:13 WIB

Dalam Sekejap, Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus 4 Pelaku Pembunuhan

Malang Kota,Metroposnews.id- Kurang dari 24 jam, para pelaku perkelahian yang berujung penusukan hingga korban tewas yang terjadi di Jalan Pelabuhan Bakahuni Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang Jawa Timur berhasil diungkap polisi.

Para pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Sukun. Dalam pengungkapan perkara tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian yakni diantaranya, S (44), RK (26), TS alias Gotri (41) dan inisial E. Sedangkan korbannya yakni, Aripin (42) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.

Untuk pelaku S dan RK, keduanya berasal dari Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat konferensi pers menyampaikan bahwa, kejadian yang memakan korban 1 orang meninggal tersebut, terjadi pada pada Minggu (25/06/2023) sekitar pukul 17.15 WIB

“Ada empat tersangka yang sudah kami amankan. Dengan perincian, tiga tersangka kami tangkap pada Senin (26/06/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan satu tersangka lainnya, menyerahkan diri datang ke Polsek Sukun pada hari ini,” ujar Budi Hermanto saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/06/2023).

Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, satu sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi penusukan itu.

“Berawal dari sebuah acara bantengan, dimana korban Aripin ini merupakan salah satu teknisi sound system di acara tersebut. Dan ketika itu, salah satu pelaku yang berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur. Namun saat ditegur, korban seperti menantang,” jelasnya.

Berada di bawah pengaruh minuman keras dan mabuk, membuat pelaku tersinggung. Ia pun memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam dan langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi, korban meninggal disebabkan luka benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam. Dimana senjata utama yang digunakan, adalah sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter. Dan pada saat dibawa ke rumah sakit, sangkur ini masih tertancap di bagian tubuh korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.()

Share :

Baca Juga

BERITA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Rapat Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja tahun anggaran 2023

BERITA

Polres Sampang Amankan Pelaku Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Bawah Umur Di Kecamatan Tambelangan

BERITA

Digitalisasi UMKM untuk Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan Keluarga

BERITA

Kapolda Jatim Beri Himbauan Kamtibmas Saat Jum’at Curhat di Masjid Agung Surabaya

BERITA

Satlantas Polres Kediri Kota Petakan Titik Rawan Kemacetan Jelang Nataru, Wilayah Ini yang Paling Rawan Macet

BERITA

TUNTAS PEKERJAAN KARYA BAKTI KODIM SAMPANG REHAB MUSHOLLA DI DESA SOGIAN

DAERAH

Kanit Provos Laksanakan Pedisiplinan protokol kesehatan covid-19 Terhadap Personil Polsek Maliku

BERITA

Korem 072/Pamungkas Terima Tim Mabesad Peninjauan Kesiapan Pembentukan Kodam Daerah Istimewa Yogyakarta