PENGECORAN JALAN DESA SIMONGAGROK.DAWARBLANDONG.TERKESAN ABAI PADA UU KETERBUKAAN PUBLIK.
3 mins read

PENGECORAN JALAN DESA SIMONGAGROK.DAWARBLANDONG.TERKESAN ABAI PADA UU KETERBUKAAN PUBLIK.

MOJOKERTO KABARPOS.ID – Pemerintah Pusat Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah mendorong percepatan dan peningkatan pembangunan Infrastruktur Desa.Hal ini tertuang pada Perpres dan PermenDes .

Pembangunan Desa dalam hal infrastruktur jalan di antaranya adalah Betonusasi jalan ( Rabat Beton Jalan / RBJDes ) merupakan program pembangunan berkelanjutan dan memiliki skala prioritas bagi kebijakan pemerintah kabupaten Mojokerto.

Berbagai program bantuan untuk Desa dari Pemerintah Pusat,Daerah,agar nanti nya desa tersebut lebih baik infrastrukturnya serta lebih bisa mandiri. Desa akan lebih berkembang ekonomi nya jika di topang dengan pembangunan yang baik dan berkualitas.

Salah satu contohnya adalah Desa Simo ngagrok.kecamatan Dawar blandong.mojokerto.di tahun 2023 ini ada titik pelaksanaan pembangunan.

pembangunan Rabat beton bertujuan jalan menjadi rapi dan bisa menahan tanah jalan lebih baik sebagai penguat serta penahan sisi dalam jalan sehingga memudahkan perawatan jika terjadi kerusakan jalan.

Namun pasalnya pembangunan yang terletak di dusun simo rukun desa Simongagrok tersebut tidak di pasang Papan informasi publik.

guna untuk mencari informasi dan transparansi publik Awak Media Kabarpos.id.melakukan penelusuran

Arif yang merupakan petugas pelaksanaan pembangunan Desa menuturkan kepada awak media kabarpos.id,” Bahwa soal papan proyek,jumlah alokasi anggaran,volume bangunan,serta spesifikasi pembangunan di jawab tidak tau menahu soal itu.

Arif dengan nada ketus menjawab menggunakan bahasa jawa timuran ,” gak weroh..gak weroh urusan anggaran,urusan spesifikasi karo administrasi anggaran.( saya tidak tau..saya tidak tau perihal angaran,perihal spesifikasi dan soal administrasi anggaran ) ungkapnya.

Tidak ada papan proyek dan transparansi pada pelaksana tugas pembangunan membuat awak media menelusuri lebih dalam, baik kepada instansi pemerintah daerah maupun masyarakat di wilayah tersebut

Entah apa yang terjadi hingga berita ini di tayangkan kabarpos.id masih belum bisa mendapatkan informasi kejelasan di sebabkan,sulitnya komunikasi dengan kepala desa setempat.

Berdasarkan pemantauan dengan sejumlah warga di tempat lokasi pembangunan.pada titik lokasi Betonisasi awak media menemukan,” bahwa pembangunan Betonisasi Kejanggalan Kejanggalan .

Dari pantauan awak media ,para pekerja yang melaksanakan pengerjaan tidak di bekali sefty ( Apk/ APD ) Lengkap .tujuan dari sefty adalah untuk menjaga hal hal yang tidak di inginkan pada saat bekerja melaksanakan pembangunan ( kecelakaan kerja )

Ada tiga hal yang menjadi sorotan awak media ,:
Pertama di lokasi tidak di temukan adanya papan proyek,nilai anggaran ,volume,dan jenis alokasi anggaran.( UU Keterbukaan Publik )

Yang ke dua adalah pekerja tidak di bekali pengaman keselamatan kerja ( pelindung keselamatan ) / UU keselamatan kerja,secara lengkap.

Kemudian yang ke tiga,proses awal pengerjaan pemerintah desa secara keseluruhan plintutan di konfirmasi awak media,

Soal kwalitas Rabat beton bahn K300 atau K 400 juga tidak jelas dan terkesan kurangnya pengetahuan pada pelaksana Desa.

Dari ketiga pendukung pelaksanaan pengerjaan di atas belum ter penuhi oleh pemerintah desa Simongagrok.kecamatan Dawar Blandong.

Acuhan UU KIP telah di abaikan oleh pemerintah desa Simongagrok,dan patut untuk di lakukan pembinaan dan pemeriksaan oleh Inspicturat,dan BPK pada keseluruhan pembangunan di wilayah Desa Simongagrok.Dawarblandong.mojokerto.

Reporter ( tim ,)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *