Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:15 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kabarpos.id TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023.

FM dijemput petugas di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku perbuatan Asusila terhadap Anak dibawah umur inisial Bunga, umur 15 tahun alamat Tulungagung

Kejadian Asusila tersebut bisa terungkap setelah korban inisial Bunga pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB bercerita kepada ES (44) bahwa dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila.

Terakhir pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 00.30 WIB di rumahnya.

“Berdasarkan keterangan dari Korban, selanjutnya pelapor dengan inisial ES (44) melaporkan perihal perbuatan Asusila yang dialami korban ke Polres Tulungagung,’ terang Iptu Anshori,Rabu (10/5).

Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

Pelaku dengan inisial FM berhasil diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 dirumahnya.

Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial FM terhadap korban inisial Bunga adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya dan Korban di ancam akan di bunuh serta di bungkam kalau tidak menurutinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban, ungkap Kasihumas

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung (red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

BERITA

Polres Madiun Kota Berhasil Amankan Ribuan Okerba pada Operasi Aman Suro 2023

BERITA

Kapenrem 072/Pamungkas Sosialisasi Komunikasi Sosial di Rumah Sakit Tk. III Dr. Soetarto

BERITA

Dugaan pungli SMPN 1 Babat,Kepsek Nunggal Isbandi mengaku sudah di rekom Bupati

BERITA

Danramil 0816/09 Krian hadiri Tasyakuran Bersama Kakel/Kades se Kecamatan Krian di Pendopo Kecamatan Krian.

DAERAH

Polsek Banama Tingang 1 X 24 Jam Siap Melayani Masyarakat.

BERITA

Komsos bersama Nelayan Binaan di Pesisir, Babinsa Koramil Tambak Bantu Perbaikan Perahu

BERITA

Polda Jatim Kolaborasi dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Akan Menggelar Baksos Kesehatan