Home / BERITA / TNI POLRI

Jumat, 7 April 2023 - 17:59 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Kabarpos.id Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Isi Waktu Luang Dan Satgas TMMD Ke 116 Dengan Kegiatan Non Fisik Dengan Materi Kepramukaan

BERITA

Danramil 0816/12 Prambon berpesan, Siswa SMPN 1 Prambon harus meraih cita-cita setinggi langit

BERITA

Jumat Curhat di Masjid Al Falah, Kapolda Jatim Sampaikan Perkembangan Kamtibmas di Jawa Timur

BERITA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Pastikan Keamanan Penyaluran Bantuan Sosial El Nino 2023 di Dampek Desa Satar Padut

BERITA

Polisi Gelar Patroli Skala Besar dan Istighosa Malam 1 Suro di Nganjuk Aman

BERITA

Berada Ditengah Warga, Polsek Sabangau Gelar Baksos

DAERAH

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Pengamanan KTT G20

BERITA

Asintel Danpasmar 2 Ikuti Rapat Evaluasi KBN TNI AL Tahun 2023