Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PERISTIWA / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 November 2022 - 18:18 WIB

Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Meringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Foto: Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Meringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Foto: Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Meringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

KABARPOS.ID SURABAYA – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, bersama jajaran Polres/ ta di Jatim. Mengungkap tindak pidana kriminalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang dilaksanakan selama satu bulan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan, beberapa yang diamankan ini hasil ungkap kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama 1 bulan.

Kegiatan ini merupakan upaya pengungkapan kasus dari 26 laporan Polisi di berbagai wilayah Polda Jatim.

“Diantaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

Foto: Jatanras Polda Jatim dan Polres Jajaran Meringkus 16 TSK, Satu Diantaranya Seorang Perempuan

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

“Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya,” tambahnya.

Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. SAN ini penadah. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu SAN, seorang Perempuan.

“Wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU. Wilayah Tuban ada satu tersangka SA yaitu penadah. Wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah. Kemudian di wilayah Surabaya tersangka atas nama PO ini juga penadah,” bebernya.

Lanjut Dirmanto, modus operandi ini ada yang unik, karena salah satu perempuan pura pura jadi suami istri dengan tersangka lainnya kemudian melakukan curanmor, dan juga yang merusak kunci.

“Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik,” pungkasnya.

Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka BU, BE, AN, AR, IR, JA, MU, SAI, TAI, IJ dan SAN ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Kemudian SA dan SAN ini merupakan penadah ini dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun.

Tersangka SUR dan BU ini dikenakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan, untuk yang pasangan perempuan dan laki-laki menurut pengakuan ada 8 TKP. Diduga melakukan lebih dari itu.

“Modusnya, mereka pura-pura melewati gang atau jalan depan rumah. Begitu didepan rumah ada kendaraan yang sesuai target dia, mereka memastikan keadaan sepi baru di petik atau di ambil menggunakan kunci T,” ungkapnya.

Lanjut dia, yang perempuan hanya mendampingi. Eksekutornya laki-laki, yang perempuan ini membawa kendaraan sarana. Wilayahnya di batu, malang kota dan pasuruan.

“Dari 16 orang yang kita amankan tidak ada yang membawa senpi, ataupun sajam dalam melakukan aksinya. Mereka murni melakukan curanmor. Sebagian besar dari mereka adalah residivis,” tutup dia.(wapimred nico)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Penetapan APBDes Desa Triwarno

BERITA

Respon Cepat Polisi Bersama TNI Bantu Benahi 90 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Banyuwangi

Uncategorized

Kasus Istri Polisi di Probolinggo Yang Marah Pada Siswi Magang Berakhir Damai

BERITA

Dandim 1009/Tanah Laut Pimpin Acara Korp Raport Masuk Satuan Perwira Kodim 1009/Tla

Uncategorized

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

DAERAH

Anggota Samapta mensosialisasikan kepada masyarakat yang lewat

Uncategorized

Dimediasi Polisi Kasus Akses Jalan Masuk Rumah Warga di Ponorogo Berakhir Damai

DAERAH

BHABINKAMTIBMAS BAGIKAN MASKER DALAM RANGKA UPAYA TINGKATKAN DISIPLIN PROKES WARGA BINAAN