Home / DAERAH / KESEHATAN / NASIONAL / OLAHRAGA / PERISTIWA / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 17 November 2022 - 19:39 WIB

8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu berinisial YP di kawasan Ruko Jalan Ngagel Kota Surabaya, pada Senin 10 Oktober 2022, sekira pukul 18.00 Wib.

Pergerakan YP terbaca kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat di konfirmasi terkait kasus narkoba yang melibatkan YP mereka membenarkan dalam penangkapan tersangka YP tersebut.

Fakih mengungkapkan, penyelidikan bermula ketika polisi menerima laporan warga berkait adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan salah satu ruko Jalan Ngagel kota Surabaya.

“Berdasarkan laporan warga, Polisi melakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kita melihat YP sedang berada di lokasi dan langsung tangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Fakih, Kamis (17/11/2022).

Dalam kesempatan terpisah AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dalam penangkapan ini polisi menemukan barang bukti berupa delapan bungkus narkotika jenis sabu siap edar milik YP serta satu buah telepon genggam.

Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, YP mengaku perbuatannya sebagai pengedar. Dia membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 1.500.000 dari seseorang berinisial ALI (DPO).

Foto : 8 Poket Bungkus Sabu Disita Polisi dari Tangan Pengedar Narkoba di Ruko Ngagel Surabaya

Berdasarkan keterangan YP, sudah 7 kali membeli dari ALI dengan intensitas sebulan 2 kali dan selanjutnya untuk pembelian yang terakhir, yang awal mulanya 15 poket sudah laku terjual 7 poket.

Sedangkan sisanya tinggal 8 poket belum sempat laku terjual sudah digagalkan oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika,” jelas Daniel.

Dari tangan YP, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp. 450.000.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.(wapimbred nico)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako dan Gedung SPKT Polres Sumenep

BERITA

Danramil Tandes Hadiri Penyerahan Paket Bantuan Balita Stunting

BERITA

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel

Uncategorized

Polres Pamekasan Siagakan Personel 24 jam di Kantor KPU dan Gudang Logistik Pemilu 2024

BERITA

Komsos Sertu Solikhin bersama Pemilik Usaha Pembuatan Tiang Cor Binaan Di Wilayah Panceng

DAERAH

Babinsa Desa Kalipoh Koramil 22/Ayah Hadiri Acara Penetapan APBDes

DAERAH

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai Monitoring Posko Terpadu

DAERAH

Ps. Kanitpropam Polsek Maliku Awasi Penerapan Prokes Personel