Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / SOSIAL BUDAYA / TNI POLRI

Kamis, 17 November 2022 - 17:41 WIB

Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat, Kamis (17/11/2022).Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan sejak dini khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan sejak dini sebelum memasuki musim kemarau agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya yang ditimbulkan dari asap yang di timbulkan, “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla

BERITA

Suasana Lebaran, Babinsa Kodim 1002/HST Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA

Peduli Sesama, Bhayangkari Cabang Situbondo Gelar Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama

DAERAH

Menekan Sebaran Covid-19, Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Prokes Covid-19

BERITA

PROYEK PENGERJAAN SALURAN IRIGASI SUDAH MENCAPAI 85 PERSEN

BERITA

Kapolri Gerak Cepat Selamatkan Ibu 2 Anak yang Dijadikan PSK di Dubai

BERITA

Polisi Berhasil Ungkap Misteri Tewasnya Wanita Penjual Kopi di Ponorogo

BERITA

Penguatan Pengawasan, Polresta Banyuwangi Gelar Deteksi Dini Narkoba