Malang Kabarpos.id Sikap bijaksana,loyal,dan terbuka mungkin itulah yang harus dimiliki oleh setiap Pejabat publik yang di gaji oleh rakyat, namun kriteria tersebut tidak dimiliki oleh Kepala SMAN 1 Kepanjen yakni Syarifahtul Rofi’ah yang dinilai menghambat tugas wartawan.
Hal ini terungkap saat awak media mencoba menghubungi ketua mkks kabupaten Malang tersebut melalui seluler untuk menanyakan perihal Dugaan pungutan liar yang ada di SMA Kepanjen ini.Namun,saat dihubungi awak media Syarifah malah memblokir nomor WhatsApp Wartawan yang ingin konfirmasi pada rabu (04/02/2026).
Sikap Beliau ini sangat disayangkan dan menuai kritik keras dari sejumlah aktivis Jatim.Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan,Ketua LSM FPSR Jatim berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi publik. “Di atur dalam undang – undang Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap
orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, mempersulit atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,
pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasal-pasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.Ungkap pentolan aktivis Surabaya itu.
Selain itu, Syarifahtul Rofi’ah juga di duga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).
Sikap yang di lakukan Kepala Sekolah ini juga sangat mencoreng nama baik instansi/lembaga sekaligus kurang profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik yang melayani kepentingan Masyarakat.
“Pejabat itu di gaji dengan uang rakyat,masak rakyat ingin bertanya malah diblokir.Pejabat macam apa itu?Kalau bermental pengecut seperti itu.berhenti saja jadi pejabat.Apa jangan-jangan ada yang disembunyikan? Seperti itu kok jadi pemimpin.” Tutup mantan aktivis 98 ini dengan nada geram dan akan membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait maslah ini.
(Bersambunng/Red)
