Bojonegoro –kabarpos.id – Proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Bogo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 2.793.066.804 dengan panjang 1.150 meter dan lebar 4 meter, bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2025, kini menjadi perhatian karena adanya indikasi lemahnya pengendalian mutu pada material urukan.
Dalam praktik konstruksi, setiap lapis urukan seharusnya disertai dokumen pengujian formal, seperti Proctor Test, Sandcone Test, CBR, dan laporan gradasi agregat, yang divalidasi melalui berita acara oleh penanggung jawab teknis bersertifikat. Dokumen ini menjadi standar minimal untuk memastikan daya dukung tanah sebelum pengecoran rigid beton.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan administratif, material urukan yang digunakan pada proyek ini diduga belum dilengkapi dengan bukti uji formal sebagaimana standar teknis yang berlaku. Kondisi ini membuka potensi risiko struktural di masa mendatang, mengingat kualitas beton sangat bergantung pada kualitas tanah dasar.
Dengan anggaran Rp 2.793.066.804 untuk 4.600 m² badan jalan, biaya satuan mencapai sekitar Rp 607.188 per meter persegi. Sementara itu, standar biaya satuan pekerjaan rigid beton K-350 untuk jalan kabupaten, termasuk pekerjaan pendukung seperti urukan, pemadatan, lantai kerja, besi dowel, tie bar, serta finishing, biasanya berada pada kisaran Rp 450.000 – Rp 520.000 per meter persegi.
Selisih sekitar Rp 80.000 – Rp 150.000 per meter persegi ini, jika diproyeksikan ke total volume, berpotensi mencapai kelebihan pembayaran antara Rp 368 juta hingga Rp 690 juta. Perhitungan ini bersifat teknis-analitis dan hanya menunjukkan perlunya audit lebih mendalam terkait spesifikasi pekerjaan, kualitas material, dan kesesuaian biaya satuan dengan output riil di lapangan, tanpa mengasumsikan adanya pelanggaran.
Saat dikonfirmasi terkait proyek ini, bukannya memberikan statmen yang jelas, Kades Mursid diduga malah menyebarkan nomor telepon wartawan kepada beberapa pihak dengan tujuan dugaan intimidasi.
Selanjutnya,tim investigasi awak media akan terus menelusuri dugaan penyelewengan anggaran dari kegiatan tersebut hingga ada titik terang ke publik.Jika memang ditemukan adanya dugaan Mark up maupun spesifikasi yang tidak sesuai dengan apa yang ada di RAB.Maka yang bersangkutan harus diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)
