Home / BERITA / DAERAH / TNI POLRI

Selasa, 5 September 2023 - 21:19 WIB

Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

Kabarpos.Id Tuban – Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 12 (duabelas) kasus Narkoba dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, Pil dobel sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus, dalam ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa (05/09/23) Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., menjelaskan selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 butir Pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4,51 gram Sabu.

“Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan” Ungkap Palma.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

“Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya” ucapnya.

Teguh membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto.

Diantaranya 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba selain upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung” jelasnya.

Dari keterangan para tersangka untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu atau biasa disebut COD “Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya” tutur AKP Teguh.

Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar 1,5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3. (Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau melakukan sosialisasi dan himbauan serta ajakan kepada masyarakat untuk bersama bersinergi cegah kebakaran hutan dan lahan.

DAERAH

Ini cara agar memutus mata rantai covid-19, Personil Polsek Kahayan Tengah Semprot Cairan Desinfektan Di Mako Polsek

DAERAH

Pastikan Keamanan Objek Vital, Polsek Bukit Batu Patroli Sambangi LP Perempuan Kelas II A

DAERAH

Dukung Program Pemerintah, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes di Desa Binaan

DAERAH

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan

BERITA

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Berpamitan Kepada Awak Media di Piramida

BERITA

Sukarela Pembongkaran Tugu Silat Pagar Nusa di Jember, TNI – POLRI Beri Apresiasi

DAERAH

BPOM Surabaya Bungkam Terkait Kosmetik Ilegal, AMI Kirim Surat Terbuka Ke Presiden RI dan DPD RI