JAKARTA–Djuyamto,S.H.M.H., yang menjadi satu di antara tiga hakim dalam sidang terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan akan diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, Djuyamto, merupakan Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Profil Djuyamto
Saat ini, Djuyamto menjabat sebagai Hakim Tipikor .
Selain itu, Djuyamto bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2022-2025.
Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.
Djuyamto,SH.MH.,saat ini juga adalah Hakim Tipikor Ketua majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) .
Dalam sepekan ini ada orang yang tak bertanggung jawab mencatut nama Hakim Djuyamto, S.H.M.H.,dengan mengunakan fhoto dan mengaku sebagai Hakim Djuyamto.
Bahkan di account facebook pribadinya djuyamto pada Minggu, 20 November 2022 memberikan info terkait akun FB dan WA di kloning dan beliau tidak lagi meminta pertemanan.
“Ya, mas sepertinya ada yang punya niat tidak baik menggunakan nama dan fhoto serta jabatan saya sebagai Hakim.” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto,S.H., M.H., saat dikonfirmasi di PN Jaksel pada Senin,(22/11/2022).
“Saya menunjuk dan memberi kuasa khusus kepada kantor hukum Ujang Kosasih, SH & Partner untuk diproses secara hukum ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.” tegas Djuyamto yang juga sebagai Tokoh Penggiat Budaya Pendiri Greget Kartasura .
” Kami kantor hukum Ujang Kosasih, SH & Partner yang mendapat kuasa khusus dari Humas PN Jaksel /Hakim Tipikor telah menindaklanjuti dan telah mendatangi SPKT Polda Metro Jaya.” kata Advokat Ujang Kosasih, SH saat di konfirmasi awak media pada Senin, (21/11/2022) di Polda Metro Jaya.
“SPKT Polda Metro Jaya telah menerbitkan LP No: STTLP/B/5946/SPKT POLDA METRO JAYA terkait pelanggaran dugaan tindak pidana MANIPULASI DATA SEOLAH-OLAH OTENTIK Pasal 35 JO PASAL 51 UU RI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG UU ITE. ” tegas Advokat Ujang Kosasih, SH.
“Kami percaya dengan kinerja Ditreskrimsus Cyber Polda Metro Jaya akan mengungkap atau menyeret pelaku secara profesional.” pungas Advokat asal Rangkasbitung Banten. (Tim/Red)
Sumber: Lilik Adi Goenawan