Polresta Palangka Raya – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng turut andil mengantisipasi terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.
Salah satunya yakni dengan menyuarakan imbauan pencegahan karhutla kepada warga yang kali ini dilakukan oleh Ipda Narmanto bersama personelnya pada beberapa kawasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (25/1/2023) pagi.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ipda Narmanto melalui pengeras suara pada armada public address Satbinmas, yang dilakukan mulai dari kawasan Jalan Yos Sudarso, Pasar Datah Manuah, Bundaran Besar hingga Tjilik Riwut.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya karhutla, salah satunya yakni dengan membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar,” imbau Narmanto.
“Sebab pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” lanjutya.
Selain itu, dirinya pun mengajak peran serta masyarakat untuk menyuarakan dan membantu untuk turut melakukan upaya pencegahan karhutla, mengingat sebentar lagi diperkirakan wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya akan memasuki musim kemarau.
“Mari bersama-sama kita cegah terjadinya karhutla di wilayah Kota Cantik Palangka Raya dan sekitarnya, agar terhindar dari kerusakan alam dan hutan serta bencana kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan,” tuturnya.
Seusai menyampaikan imbauan tersebut, Satbinmas Polresta Palangka Raya melanjutkan dengan melakukan patroli pencegahan karhutla di wilayah hukumnya, sembari juga memantau dan menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). (pm)
