Gresik, kabarpos.id – Menjadi pejabat publik memang lah tidak mudah.Kesabaran, kesadaran, serta tanggung jawab yang besar harus dimiliki oleh seorang pemimpin.Namun,kata itu seolah bertolak belakang dengan sosok Camat Wringinanom yakni Arditra Risdiansyah.
Camat yang belum genap 1 tahun memimpin Wringinanom tersebut membuat gempar dikalangan masyarakat dan juga awak media.Pasalnya, tanpa ada dasar hukum yang jelas,Camat Arditra berani mengeluarkan surat edaran yang terindikasi adanya unsur pungutan liar (Pungli).
Dalam suratnya,Arditra mengintruksikan kepada golongan ASN,non ASN, sampai siswa-siswi yang bersekolah di wilayah Kecamatan Wringinanom untuk membayar iuran partisipasi untuk acara HUT RI yang Ke – 79 Tahun ini.
Hal itu,menarik perhatian publik saat ini.Karena surat edaran tersebut berindikasi menjadi tindakan pungutan liar (Pungli) karena iuran tersebut tidak berpayung hukum.
Anehnya,saat dikonfirmasi melalui seluler, Arditra Risdiansyah mengaku jika surat edaran itu sudah dicabut.Sikap Arditra ini justru menunjukkan bahwa dirinya bersalah.Seolah dirinya menjadi pemimpin wilayah itu.Kebijkan yang di ambil malah menjadi polemik di wilayah Wringinanom saat ini.
“Sudah q cabut suratnya,Saya terima msyrakat kecewa makax saya cabut surat itu, biar ndk jd beban.” Ungkap Camat senin (5/8/24).
Terpisah,menurut salah satu aktivis Jawa Timur, mengetahui terkait peristiwa ini, Dirinya menyayangkan sikap Camat Arditra sebagai pejabat publik.
“Kalau seandainya uang itu terkumpul semua.Apakah ada pertanggung jawaban nya dimata hukum.Karena surat itu berkop surat Kantor Kecamatan dan Di tantanganinya sendiri selaku Camat.Jadi surat itu mengikat dengan aturan hukum.” Ungkap Supriyanto alias boncu.
Selanjutnya,mantan aktivis 98 itu akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut.Menurutnya,terkesan sangat lucu seorang Camat bisa seenaknya buat dan cabut surat edaran yang terindikasi pungli
“Ini sangat lucu, ibarat maling ayam,ayamnya dikembalikan masak pelakunya akan bebas.kan gk mungkin toh.Begitu juga apa yang di lakukan pak camat, dugaan unsur melawan hukum terkait surat itu juga harus dipertanggungjawabkan.”tutupnya (Red)