Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / PEMERINTAH / PERISTIWA / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Pil LL, Sita 787 Butir Pil Siap Edar

 

Tanjungperak – Kabarpos.id Polisi kembali menindak tegas peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (6/1/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Diketahui BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjual Pil LL. Saat dilakukan pengerebekan di rumahnya, polisi menemukan 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan pada Rabu (15/01/2025).

Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut” tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda bib

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bersama Polsek, Koramil 19/ Kuwarasan Bersinergi Amankan Malam Natal 2022

DAERAH

Bagikan Kartu Nama dan Himbauan ! Bhabinkamtibmas Binluh Ke Desa Binaan

BERITA

Olahraga Bersama, Cara Persit KCK Koorcab Rem 081 Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Uncategorized

Babinsa Koramil Manyar Berikan Pelatihan PBB Siswa SMP Islamic Qon, Tingkatkan Disiplin dan Bentuk Karakter Lebih Baik

BERITA

Babinsa Koramil 05/Kelua Melaksanakan Komsos Dengan Petani

BERITA

Polres Kediri Kota Tanam Ribuan Berbagai Jenis Pohon Wujudkan Polri Lestarikan Negeri

Uncategorized

Bentuk Empati dan Belasungkawa, Dandim 0816/Jabon Takziah Ke Rumah Duka Kapten Arm Didik Supandi.

Uncategorized

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi