Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 09:41 WIB

KABARPOS SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

KABARPOS.ID SAMPANG || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan rokok ilegal.

Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

 

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa dari hasil deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan benar bahwa yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

Namun hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai.

Peredaraan rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, tetapi di area perkotaan.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” kata Suryanto, Selasa, (01/11/2022).

Suryanto menjelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut.

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” terangnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuman.

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Di Warung Kopi Babinsa Gunakan Kesempatan Berkomunikasi Dengan Warganya

DAERAH

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Seberang Sambang dan Monitoring Banjir di Jalan Cemara Labat

Uncategorized

Satuan Yang (WTRB) Korem Wijayakusuma Paparkan Transparansi Penilaian Tingkat Kotama

Uncategorized

Walikota Beri Apresiasi Kepedulian Polres Pasuruan Kota Kepada Warga Disabiltas

Uncategorized

RADO FC Binaan Polres Situbondo Juarai Turnamen Sepak Bola Erick Thohir Cup 2023

Uncategorized

Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

Uncategorized

IKi GAK BAHAYA TA ….. !!! SUNGGUH SANGAT SADIS DAN KEJAM PRAKTEK ILEGAL LINTAH DARAT.

DAERAH

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya