Home / Uncategorized

Kamis, 10 November 2022 - 09:41 WIB

KABARPOS SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas Peredaran Rokok Ilegal

KABARPOS.ID SAMPANG || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Sampang, membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk pemberantasan rokok ilegal.

Tim tersebut berperan untuk melakukan deteksi dini di 14 Kecamatan yang disinyalir menjadi tempat pengiriman rokok tanpa cukai.

 

Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto mengatakan, bahwa dari hasil deteksi dini yang dilakukan ke 14 Kecamatan benar bahwa yang menjadi sasaran peredaran rokok ilegal oleh pabrikan.

Namun hasil dari deteksi dini ke 14 kecamatan yang ada di Kota Bahari ditemukan ada sekitar 33 merek rokok ilegal atau tanpa cukai.

Peredaraan rokok ilegal tidak hanya rerjadi di pedesaan, tetapi di area perkotaan.

“Hasil dari deteksi dini oleh Tim Satgas peredaran rokok ilegal di Sampang luar biasa, dan itu sudah menjadi sasaran pabrikan. Peredarannya tidak hanya di desa, tapi juga di perkotaan,” kata Suryanto, Selasa, (01/11/2022).

Suryanto menjelaskan, deteksi dini ke 14 kecamatan merupakan langkah awal untuk mencari tahu seperti apa peredaran rokok ilegal tersebut.

Foto: SATPOL PP Sampang Akan Siap Memberantas
Peredaran Rokok Ilegal

Kemudian, usai deteksi dini kegiatan dilanjut sosialisasi di 14 Kecamatan, mengajak masyarakat agar secara bersama-sama tidak mengkonsumsi rokok ilegal.

Adapun dekteksi dini dilakukan di semua kecamatan, menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

“Setelah sosialisasi kita akan melakukan operasi bersama, melibatkan APH, Polres, TNI, Kejaksaan dan lainnya. Semoga saja, merek rokok ilegal itu kedepannya jadi legal,” terangnya.

Dia berharap kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengedarkan rokok secara ilegal. Masyarakat yang kedapatan menjual atau menyediakan rokok ilegal sanksinya penjara 1-5 tahun hukuman.

“Untuk itu saya minta kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan rokok ilegal,” pungkasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Hadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Sidang III DPRD

DAERAH

Sambut Hari Juang TNI AD Kodim 1612-12/Manggarai Gelar Sunat Massal

DAERAH

Jaga Kondusiftas, Polsek Rakumpit Lakukan Patroli

Uncategorized

Jalan Kaki Sembilan Jam di Hutan Meratus, Babinsa Kodim 1002/HST Pengawal Logistik Pemilu 2024 Tiba di TPS Terluar

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Sebarkan Brosur Himbauan Demi Menekan Lakalantas

DAERAH

Polsek Maliku melaksanakan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan membagikan Masker kepada masyarakat

DAERAH

Bhabinkamtibmas terus melakukan menyampaikan ke warga terkait Covid 19

BERITA

Dugaan Diskotik IBIZA Jadi Sarang Peredaran Ineks, MAPAN JATIM Minta BNN Dan Kepolisian Gelar Operasi Dan Tes Urine Hiburan Malam