Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 November 2022 - 19:51 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jalin Silahturahmi Babinsa Koraml 1612-03/Reok Syukuran Di Desa Binaan

BERITA

Kompak, TNI – Polri Bantu Bersihkan Lumpur Akibat Longsor di Situbondo

BERITA

Polres Sumenep Gercep Amankan Emak-Emak Viral di Medsos Konvoi Tanpa Helm

DAERAH

Polres Gresik Kirim Ratusan Paket Bantuan Untuk Warga Terdampak APG Semeru

BERITA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Bantu Bersihkan Material Longsor di Wae Ri’i

DAERAH

Manfaatkan Pekarangan, Anggota Koramil 19/ Kuwarasan Lakukan Pengolahan Lahan

BERITA

Korem 081/DSJ Gelar Karya Bakti Skala Besar Tahap II dengan Rehab RTLH dan Sekolah

BERITA

Primkop Kartika Sejahtera Abadi Gelar Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2022