Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 November 2022 - 19:51 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Jalin Silaturahmi KBT Melalui Komsos Kodim HST

BERITA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Anggota PPS Se Kabupaten Tala

BERITA

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Gendam di Tuban, Tersangka Oknum Kades

BERITA

Wujud Kepedulian Kesehatan Kepada Warga Binaan, Babinsa Ayuang Dampingi Posyandu Lansia

DAERAH

Komandam Kodim 1208/Sambas Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit

BERITA

Polres Jember Optimalkan Patroli Jelang Buka Puasa dan Sholat Tarawih

BERITA

Kanit 1 SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket Fungsi

DAERAH

Aipda Budi Lakukan Ini Untuk Sosialisasi Prokes