Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 18 November 2022 - 19:51 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Jumat (18/11/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Jabiren Raya agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri P. Habeahan, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Banyuwangi Gelar Sholawat Bersama dan Santuni 525 Yatim

BERITA

Mediasi Perselisihan Warga Berakhir Damai Polisi RW Polres Kediri Kota Dapat Apresiasi

BERITA

Komandan Satgas TMMD Ke 116 Regtas Kodim 1208/Sambas Tinjau Pembukaan Badan Jalan

Uncategorized

Polres Lamongan Gelar Patroli Cipta Kondisi 3 Pilar Untuk Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

DAERAH

Ini salah satu cara polsek banting dalam mencegah penambangan liar.

BERITA

Terkait Di Pulangkannya 3 Tersangka Investasi Bodong, Kanit PPA dan Kasat Reskrim Bungkam

Uncategorized

Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

BERITA

Ops Ketupat Semeru 2023, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik