Home / BERITA / HUKRIM / TNI POLRI

Minggu, 7 Januari 2024 - 04:06 WIB

Satpol PP Gresik Grebek Warung Artimoro, Dan Juga Temukan Pramusaji Seksi Ples Miras

Satpol PP Gresik Grebek Warung Artimoro, Dan Juga Temukan Pramusaji Seksi Ples Miras

Satpol PP Gresik Grebek Warung Artimoro, Dan Juga Temukan Pramusaji Seksi Ples Miras

 

Gresik || Kabarpos.id – Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga yang baru saja dilantik bersama anggota jajarannya melakukan razia di tempat karaoke yang menyediakan minuman keras (Miras) di Jalan Tridarma, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jum’at 05/01/2024

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sangat meresahkan adanya warung kopi yang menyajikan karaoke ples minuman keras (Miras)

Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga melakukan patroli razia penyisiran warung kopi wilayah perkotaan Gresik

Disaat melakukan penggerebekan di tempat karaoke berkedok warung kopi tersebut, ditemukan 4 wanita pemandu yang berpakaian sangat seksi sambil duduk di kursi, anggota Satpol PP langsung bergegas memeriksa kedalam room atau ruangan untuk berkaraoke dan juga menemukan sejumlah puluhan botol minuman keras (Miras)

Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, “Tempat hiburan atau dikatakan tempat karaoke yang ditemukan adanya beberapa minuman keras (Miras) yang sangat dilarang di Kabupaten Gresik, dan kami menegakkan sesuai UU Perda Tahun 2004,” terangnya

Warung Artimoro yang berada di kawasan KIG ini sudah 2 tahun beroperasi, dan juga menyediakan 4 ruangan atau room untuk karaoke

Sedangkan, pemandu karaoke berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember dan Madura, rata-rata dari luar kota

Tak menyangka, lokasi tempat karaoke ples minuman keras (Miras) ini berada di kawasan Kota Gresik, bahkan tak jauh dari Kantor Satpol PP sendiri

Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga akan terus melakukan razia warung pangku ples karaoke

“Kami harap kedepannya akan ditindak lanjut kegiatan seperti ini, dan kami akan berkeliling ke tempat-tempat lain, mungkin ada yang lebih besar dari tempat ini,” tegas Agustin Halomoan Sinaga

Masih lanjut, dari hasil operasi razia anggota Satpol PP Gresik menyita identitas KTP pemilik warung pangku tersebut beserta menyita puluhan botol minuman keras (Miras)

Para pemilik warung pangku dan penjagaan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari Senin akan datang

Sementara itu, Satpol PP Gresik akan terus melakukan rutinitas operasi warung pangku

Tentunya, di daerah perkotaan ini yang dekat dengan Kantor Pemerintahan Kota Gresik

Setelah terbukti akan diberikan sangsi tipiring sesuai UU Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum

Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA

Dandim 0816/ Sidoarjo Beserta Perwira Staf Laksanakan Safari Ramadhan Ke Koramil Tarik

BERITA

Kodim 0116/Nagan Raya Bersama Polri Laksanakan PAM Nataru

DAERAH

Tingkatkan Sambang dan Sosialisasi, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Cegah KARHUTLA

BERITA

Sembari Patroli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banturung Serahkan Bansos

DAERAH

Ungkap Kasus Pembunuhan di Lumajang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka di Madura

BERITA

Kapolda Jatim Bersama Forkopimda Distribusikan Bantuan ke Pulau Masalembu Gunakan KRI Malahayati TNI AL

BERITA

Polres Ponorogo Droping Air Bersih dan Sembako Untuk Warga

BERITA

Penyegaran di Polda Jatim Sejumlah Perwira Menengah Menduduki Jabatan Baru