
Satpol PP Gresik Grebek Warung Artimoro, Dan Juga Temukan Pramusaji Seksi Ples Miras
Gresik || Kabarpos.id – Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga yang baru saja dilantik bersama anggota jajarannya melakukan razia di tempat karaoke yang menyediakan minuman keras (Miras) di Jalan Tridarma, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Jum’at 05/01/2024
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang sangat meresahkan adanya warung kopi yang menyajikan karaoke ples minuman keras (Miras)
Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga melakukan patroli razia penyisiran warung kopi wilayah perkotaan Gresik
Disaat melakukan penggerebekan di tempat karaoke berkedok warung kopi tersebut, ditemukan 4 wanita pemandu yang berpakaian sangat seksi sambil duduk di kursi, anggota Satpol PP langsung bergegas memeriksa kedalam room atau ruangan untuk berkaraoke dan juga menemukan sejumlah puluhan botol minuman keras (Miras)
Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, “Tempat hiburan atau dikatakan tempat karaoke yang ditemukan adanya beberapa minuman keras (Miras) yang sangat dilarang di Kabupaten Gresik, dan kami menegakkan sesuai UU Perda Tahun 2004,” terangnya
Warung Artimoro yang berada di kawasan KIG ini sudah 2 tahun beroperasi, dan juga menyediakan 4 ruangan atau room untuk karaoke
Sedangkan, pemandu karaoke berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember dan Madura, rata-rata dari luar kota
Tak menyangka, lokasi tempat karaoke ples minuman keras (Miras) ini berada di kawasan Kota Gresik, bahkan tak jauh dari Kantor Satpol PP sendiri
Kasat Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga akan terus melakukan razia warung pangku ples karaoke
“Kami harap kedepannya akan ditindak lanjut kegiatan seperti ini, dan kami akan berkeliling ke tempat-tempat lain, mungkin ada yang lebih besar dari tempat ini,” tegas Agustin Halomoan Sinaga
Masih lanjut, dari hasil operasi razia anggota Satpol PP Gresik menyita identitas KTP pemilik warung pangku tersebut beserta menyita puluhan botol minuman keras (Miras)
Para pemilik warung pangku dan penjagaan akan menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada hari Senin akan datang
Sementara itu, Satpol PP Gresik akan terus melakukan rutinitas operasi warung pangku
Tentunya, di daerah perkotaan ini yang dekat dengan Kantor Pemerintahan Kota Gresik
Setelah terbukti akan diberikan sangsi tipiring sesuai UU Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum
Redaksi