Home / BERITA / DAERAH / HUKRIM / TNI POLRI / WISATA

Senin, 8 April 2024 - 16:14 WIB

Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Pengedar Butir Pil Doubel L

Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Pengedar Butir Pil Doubel L

Satnarkoba Polres Mojokerto Berhasil Meringkus Pengedar Butir Pil Doubel L

Mojokerto -kabarpos.id Dari perintah langsung Kapolres Mojokerto AKBP Dr.Ihram Kustarto,S.H.,S.I.K., M.SI.,M.H, untuk memberantas dan membersihkan narkoba di wilayah hukumnya Polres Mojokerto.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo SH, berhasil meringkus dan mengamankan terduga tersangka pengedar pil koplo di wilayah Mojokerto dari keterangan masyarakat diduga adanya transaksi barang haram tersebut.

“Tersangka inisial DP (48) alamat Griya Permata Ijen Kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diringkus polisi pada hari Rabu tanggal (03/04/2024) sekira pukul 23:14 Wib.

Dipinggir jalan Dsn Terusan Desa Padangan Kec Gedeg Kab Mojokerto, tersangka DP lantaran kedepatan membawa dan mengedarkan barang jenis butir pil doubel L dengan barang bukti sebanyak 41.000 dan turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna biru langsung digiring ke Mapolres Mojokerto,”ungkap AKP Marji Wibowo SH, Senin (08/04/2024).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu menambahkan, dari keterangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial FR 45tahun (nama panggilan) yang masih belum tertangkap atau masih (DPO) alamat Kota Surabaya.

Tersangka DP beroperasi lebih delapan bulan di sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya”.

“Atas perbuatannya tersangka DP dijerat. Setiap orang yang menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi atau tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian dan terkait dengan sediaan farmasi berupa obat/ pil doubel L sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 435 Jo, Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,”pungkasnya
(Wulan)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Peninjauan Harga Menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023

BERITA

Polres Sumenep Berhasil Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

DAERAH

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Polsek Sebangau Kuala.

BERITA

Ops Patuh Semeru 2023 Polresta Malang Kota Optimalkan Fungsi Edukasi

BERITA

Kodim 0103/Aceh Utara, Pemda dan Instansi Terkait Dirikan Dapur Umum Bantu Korban Banjir.

BERITA

Komisi III DPR Ungkap Kebutuhan Polri Miliki Pesawat

DAERAH

Polsek Maliku Sosialisasikan Prokes dalam Kegiatan Pembagian Masker

BERITA

Dandim 0817/Gresik Hadiri dan Dukung Penuh Acara Sholawat Bersama Habib Syekh di Pemkab Gresik