Home / BERITA / TNI POLRI

Jumat, 7 April 2023 - 17:59 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Kabarpos.id Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolda Jatim Beri Penghargaan Briptu Tiara Berupa Pin Emas Atas Pendidikan yang Diraihnya di Turki

BERITA

Danramil 1612-04/Borong Ikut Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana Tahun 2024

DAERAH

Cegah KARHUTLA, Sat Binmas Polres Pulpis melakukan ini

BERITA

Tak Hanya Piawai Jadi Host Podcast, Pamen TNI AD ini Pernah Raih Penghargaan dari Gubernur Khofifah

BERITA

Babinsa Kebomas Dampingi Segenap Perangkat Desa Giri, Sukseskan Pemberian BLT Desa

DAERAH

Satbinmas Polres Pulang Pisau terus edukasi masyarkat tetap Disiplin prokes

BERITA

Bareskrim Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Jatim Berhasil Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BERITA

Pastikan Kesehatan Petugas Pengamanan Pemilu 2024, Polres Grobogan Polda Jateng Lakukan Pemeriksaan Kesehatan