Home / BERITA / TNI POLRI

Jumat, 7 April 2023 - 17:59 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jombang Amankan Ribuan Botol Miras Berbagai Merk

Kabarpos.id Jombang – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (43). EW ditangkap karena memiliki dan menjual ribuan miras (minuman keras) dalam kemasan botol berbagai merek.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan EW ditangkap di kios toko miliknya di Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang pada Kamis (6/4/2023) pukul 20.00 WIB.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan,” kata AKP Komar dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Awalnya, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman keras beralkohol di wilayah Losari Kecamatan Ploso. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Anggota kami terjun ke lapangan melakukan penyelidikan informasi penjualan miras tersebut,” kata mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya ini.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi melakukan penggeledahan barang-barang yang ada di dalam kios toko.

Hasilnya, petugas menemukan ribuan botol yang berisi miras berbagai jenis dan merek tanpa izin edar. EW tidak bisa mengelak atas temuan polisi. Selanjutnya EW dan barang bukti miras dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Jumlah keselurahan barang bukti yang diamankan sebanyak 1010 botol miras berbagai jenis dan merek yang diduga dijual bebas di Jombang tanpa izin edar,” jelas AKP Sasmito.

Adapun rinciannya 163 botol anggur putih, 306 botol anggur merah, 17 botol anggur kolesom, 96 botol Wisky asoka, 12 botol Wisky druum, 168 botol iceland.

Kemudian 121 botol Newport, 29 botol bir singaraja, 24 botol freandship, 12 botol mixmax, 24 botol draft beer, 12 botol abidin kaleng, 20 botol soju, 2 botol arak orang tua dan 4 botol pross.

“Pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1), (2), (3) Jo. Pasal 3 ayat (1), (2) (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol,” tegasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

DI GENJOT PEMBANGUNAN SALURAN IRIGASI

DAERAH

Koramil 15/Klirong Dan Polsek Pengamanan Vaksinasi Di Puskesmas

DAERAH

Tingkatken Pelayanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Piket

BERITA

Ketahanan Pangan Kampung Pancasila Kodim 0816 Sebagai Pemersatu Bangsa

BERITA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curas Yang Beraksi di Rumah Kos Kota Malang

DAERAH

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

DAERAH

Rutin Prokes Personil Polsek Maliku diperiksa

DAERAH

Ini yang di lakukan Personel Satpolairud Polres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Terapkan Prokes