Kabarpos.id Surabaya – Selasa, 27 Juni 2023 pukul 09.00 WIB terasa lebih hidup. Halaman parkir rektorat dipenuhi kendaraan yang berjajar, baik sepeda motor maupun mobil. Rektor Unmerbaya Mohammad Roesli sumringah wajahnya.
Pagi ini, kampus bercorak hijau militer ini disambangi Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, SE., MM. Kedatangannya membawa kabar gembira. Ia membawa surat keputusan pencabutan sanksi administrasi atas kampus itu yang diberlakukan sejak 2022 lalu.
Dicabutnya sanksi ini memastikan Unmerbaya dapat kembali menerima mahasiswa baru, melakukan wisuda dan kegiatan akademik lainnya.
Bertempat di Kampus Unmerbaya Jl. Ketintang Madya VII No 02 Kelurahan Karah, Jambangan, Surabaya, Kepala LLT Wilayah VII Surabaya, Prof. Syafitri membacakan langsung surat keputusan pencabutan sanksi itu.
Rektor Unmerbaya Dr. Mohammad Roesli,SH., M.Hum mengaku sangat bersyukur atas pencabutan sanksi administrasi ini.
“Untuk kasus yang melatarbelakangi sanksi Dikti itu kami telah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kami juga telah memberi sanksi kepada dosen yang terlibat dalam kasus yang membawa dampak pada sanksi administrasi dikti. Ini akan menjadi pelajaran pengelola Unmerbaya ke depan, sehingga kasus seperti ini tak akan pernah terjadi lagi,” ujar Rektor Roesli.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Dandim 0832/Surabaya Selatan Kolonel Inf Akhmad Juni Toa, SE., M,.Pol.
“Saat ini, kami sedang merampungkan notulen terkait audit dengan tujuan khusus atau ADTT oleh Irdam V/Brawijaya dan tim sebagai Pengawas Yayasan kepada Ketua Yayasan Unmerbaya,” ungkap Kolonel Juni.
Disampaikannya juga, hasil notulen ADTT akan dilaporkan secara tertulis kepada Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Farid Makruf untuk mendapatkan arahan lebih lanjut untuk pengembangan Unmberbaya ke depan.
Dipastikan setelah pencabutan sanksi ini, Universitas Merdeka Surabaya sudah bisa malaksanakan kembali melaksanakan penerimaan mahasiwa baru, yudisium dan wisuda serta kegiatan akademik lainnya. *** red