Surabaya,kabarpos.id – Rekaman percakapan berdurasi 3 menit 31 detik antara seorang wali murid dan Kepala SMAN 12 Surabaya, Mugono, mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak sekolah dalam pengelolaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sumbangan komite. Dalam rekaman yang diperoleh melalui investigasi mendalam itu, Mugono terdengar menyebut dua hal sensitif yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Apa yang dibantu apa? Masalah sumbangan komitenya atau LKS-nya atau bagaimana?” ucap Mugono dalam rekaman tersebut. Ia juga menambahkan, “Anak-anak itu ada yang beli online, ada yang beli di sekolah.” Potongan kalimat ini memperlihatkan bahwa transaksi LKS dan sumbangan komite tidak sepenuhnya di luar kendali sekolah, melainkan diketahui bahkan difasilitasi oleh pihak internal.
Padahal, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah maupun komite melakukan pungutan yang bersifat wajib, memaksa, atau menjadi syarat layanan pendidikan. Sumbangan dari wali murid hanya diperbolehkan jika benar-benar sukarela, tanpa paksaan maupun tekanan.
Pihak yang memiliki rekaman tersebut memastikan dokumen audio ini tidak akan disebarluaskan ke publik. Rekaman hanya digunakan sebagai alat bukti pendukung investigasi jurnalistik dan dalam waktu dekat akan ditunjukkan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Rekaman ini kini menjadi bahan penting dalam penelusuran dugaan penyimpangan tata kelola keuangan sekolah, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi penegakan transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan.
Selain itu, sumbangan yang terjadi di SMAN 12 surabaya tersebut dinilai dalam kategori pungutan liar (pungli), karena menurut salah satu walimurid yang enggan disebutkan namanya mengaku jika sumbangan itu harus dibayar lunas 4 bulan senilai 150 ribu disetiap bulannya.
“Waktu rapat itu ngomong nya sumbangan, tapi di bayar 50 ribu gak boleh sama walikelas nya. Harus 150 ribu.” Ungkap narasumber.
Namun, Sikap arogansi diperlihatkan oleh Mugono selaku kepala sekolah.Saat dikonfirmasi, dengan nada tinggi Mugono marah-marah dan memblokir nomor awak media.
Sikap kepala sekolah SMAN 12 surabaya ini dinilai kurang profesionalisme sebagai pejabat publik yang di gaji oleh rakyat.Sebagai seorang pemimpin, pelayanan yang baik dan humanis tidak ditunjukkan oleh nya.
Selanjutnya,awk media akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan inspektorat terkait hal ini.Jika memang terbukti SMA 12 surabaya itu melakukan tindakan yang melawan hukum, APH terkait harus turun untuk menindaklanjuti siapapun oknum yang terlibat dalam kasus Dugaan Pungutan Liar di dunia pendidikan tersebut.
(Bersambung/Red)
