Home / BERITA

Sabtu, 27 April 2024 - 15:31 WIB

Rangkap Jabatan Sebagai Rentenir, Pelayanan Dan Kenyamanan Di Kantor Desa Dadapan Dikeluhkan Warga

 

 

Kepala desa merupakan abdi negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun apa yang terjadi jika seorang kepala desa merangkap dua jabatan yaitu sebagai dirut sebuah koperasi dan juga kepala desa.

Yuliantono , seorang kepala desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk yang sah di pilih warga untuk menjadi seotang pemimpin desa, dengan harapan bisa membawa kemakmuran serta bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat baik dari segi perekonomian dan peningkatan SDM warga nya.

Akan tetapi kepercayaan warga desa dadapan seakan hanya di buat sebagai ajang untuk mencari popularitas dan meraup keuntungan pribadi saja, pasalnya yuliantono yang kini menjabat sebagai kepala desa juga menjabat sebagai direktur utama koperasi adiyaksa (Bank titil/plecit harian).

Yuliantono saat di konfirmasi awak media melalui seluler membenarkan bahwa dirinya sekarang merangkap dua jabatan sebagai kepala desa dan juga direktur utama koperasi adiyaksa

” memang benar Mas saya sekarang ini menjadi kepala desa dadapan dan juga Direktur Utama koperasi Adhyaksa ,tapi kalau itu dilarang saya akan mundur dari jabatan direktur Adiyaksa tersebut ” ungkap yuliantono melalui seluler pada sabtu, (27/4/24)

Mendapati ada kepala desa multifungsi awak media mencoba hubungi kepala inspektorat Nganjuk sebut Muhammad Yasin untuk menanyakan aturan rangkap jabatan atau kode etik dalam menjalankan pemerintahan desa

Muhammad Yasin dalam obrolan melalui seluler menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Yulianto selaku kepala desa dadapan itu dianggap sah saja selama tidak mengganggu roda perputaran pemerintahan desa dadapan,tetapi jika ada permasalahan dan pelayanan masyarakat terganggu maka dia nanti dikenakan sanksi ke pelanggaran kode etik sebagai pejabat publik.Hal itu,sudah di atur dalam
Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

” Semua boleh saja asalkan pelayanan masyarakan tidak terganggu , tapi kalau sudah menghalangi pelayanan masyarakat maka di kenakan sanksi kode etik pejabat ” Jelas muhammad yasin dengan jelas

Dengan kejadian tersebut awak media berharap ada penertiban di pemerintahan desa, sebab jabatan yang tambahan yang di miliki yuliantono sangat di larang oleh negara (lintah darat) sebab tidak mengikuti aturan Bank Indonesia dan juga verifikasi otoritas jasa keuangan (OJK).

Tindakan Yuliantono sangat mencoreng nama baik pejabat publik khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk.Kepala Desa yng harusnya melayani dan mengayomi masyarakat,malah menggandakan uang dengan cara simpan pinjam ke masyarakat nya sendiri.

(Red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Rata-Rata di Atas 95%” Masyarakat Puas Atas Kinerja 6 Pelayanan Publik Di Polres Pamekasan, Survey Tim Eksternal IAIN Madura

BERITA

Patroli Harkamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi Lokasi Ini

BERITA

Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

BERITA

Cegah PMK, Polres Ponorogo Bantu Kelancaran Vaksinasi Ternak

BERITA

Sinergitas TNI – Polri Sambang Tokoh Masyarakat di Ngawi

BERITA

Program Pembinaan Lingkungan Hidup, Kodim 0816/Sidoarjo Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Pengolahan Sampah

BERITA

Kunjungi Bengkel Sepeda Motor, Babinsa Tumbuhkan Kedekatan Hubungan Emosional dengan Warga Binaan

BERITA

Kapolda Jatim Gelontorkan Bantuan Air Mineral Untuk Penduduk Pulau Gili Ketapang