Kepala desa merupakan abdi negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, namun apa yang terjadi jika seorang kepala desa merangkap dua jabatan yaitu sebagai dirut sebuah koperasi dan juga kepala desa.
Yuliantono , seorang kepala desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk yang sah di pilih warga untuk menjadi seotang pemimpin desa, dengan harapan bisa membawa kemakmuran serta bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat baik dari segi perekonomian dan peningkatan SDM warga nya.
Akan tetapi kepercayaan warga desa dadapan seakan hanya di buat sebagai ajang untuk mencari popularitas dan meraup keuntungan pribadi saja, pasalnya yuliantono yang kini menjabat sebagai kepala desa juga menjabat sebagai direktur utama koperasi adiyaksa (Bank titil/plecit harian).
Yuliantono saat di konfirmasi awak media melalui seluler membenarkan bahwa dirinya sekarang merangkap dua jabatan sebagai kepala desa dan juga direktur utama koperasi adiyaksa
” memang benar Mas saya sekarang ini menjadi kepala desa dadapan dan juga Direktur Utama koperasi Adhyaksa ,tapi kalau itu dilarang saya akan mundur dari jabatan direktur Adiyaksa tersebut ” ungkap yuliantono melalui seluler pada sabtu, (27/4/24)
Mendapati ada kepala desa multifungsi awak media mencoba hubungi kepala inspektorat Nganjuk sebut Muhammad Yasin untuk menanyakan aturan rangkap jabatan atau kode etik dalam menjalankan pemerintahan desa
Muhammad Yasin dalam obrolan melalui seluler menyampaikan bahwa yang dilakukan oleh Yulianto selaku kepala desa dadapan itu dianggap sah saja selama tidak mengganggu roda perputaran pemerintahan desa dadapan,tetapi jika ada permasalahan dan pelayanan masyarakat terganggu maka dia nanti dikenakan sanksi ke pelanggaran kode etik sebagai pejabat publik.Hal itu,sudah di atur dalam
Rangkap Jabatan Kepala Desa Dan Camat Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
” Semua boleh saja asalkan pelayanan masyarakan tidak terganggu , tapi kalau sudah menghalangi pelayanan masyarakat maka di kenakan sanksi kode etik pejabat ” Jelas muhammad yasin dengan jelas
Dengan kejadian tersebut awak media berharap ada penertiban di pemerintahan desa, sebab jabatan yang tambahan yang di miliki yuliantono sangat di larang oleh negara (lintah darat) sebab tidak mengikuti aturan Bank Indonesia dan juga verifikasi otoritas jasa keuangan (OJK).
Tindakan Yuliantono sangat mencoreng nama baik pejabat publik khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk.Kepala Desa yng harusnya melayani dan mengayomi masyarakat,malah menggandakan uang dengan cara simpan pinjam ke masyarakat nya sendiri.
(Red)