Gresik, kabarpos id – Dugaan pungutan liar di Desa Banjarsari/Tereng, Kecamatan Cerme, Gresik, menyeruak ke publik. Ketua RT setempat, Muhammad Ridwan, diketahui memungut iuran dari para pemilik warung kopi dan pangkalan (pangkon) dengan alasan untuk kas desa.
Kwitansi pungutan itu diperoleh redaksi. Salah satunya mencatat pembayaran Rp500 ribu dari seorang warga dengan keterangan “Iuran Kas Kampung – Usaha Warung Kopi”, lengkap dengan stempel RT dan tanda tangan pengurus.
Yang lebih mencengangkan, lokasi yang menjadi objek pungutan itu disebut-sebut sebagai titik prostitusi terselubung. Jika benar demikian, maka praktik iuran tersebut bukan hanya bermasalah secara administratif, melainkan juga berpotensi melegitimasi aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
Secara hukum, RT tidak memiliki kewenangan memungut iuran tanpa dasar aturan resmi. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) menegaskan bahwa pungutan desa hanya dapat ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mendapat evaluasi Bupati/Wali Kota. Tanpa Perdes, pungutan itu tidak sah dan masuk kategori pungli.
Tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Kepala Desa. Pasal-pasal dalam UU Desa menempatkan RT dan Dusun sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, yang semua tindakannya berada di bawah kendali Kepala Desa. Permendagri No. 111 Tahun 2014 bahkan menegaskan setiap pungutan harus diatur dengan jelas melalui Perdes, transparan, dan tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan demikian, apa yang terjadi di Banjarsari bukan sekadar tindakan seorang RT. Kepala Desa wajib bertanggung jawab penuh atas adanya pungutan di lapangan, terlebih jika dikaitkan dengan aktivitas prostitusi yang merusak sendi sosial. Jika pungutan itu dibiarkan tanpa dasar hukum, maka Kepala Desa bukan saja gagal menegakkan aturan, tetapi juga memberi ruang abu-abu bagi praktik ilegal untuk tumbuh subur di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Banjarsari maupun pihak Kecamatan Cerme terkait pungutan tersebut.(red)
