Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

Puluhan Hingga Ratusan Juta Setiap Bulannya, Iuran Di SMA Negeri 1 Krembung Diduga Menabrak Permendikbud 75

 

Sidoarjo – Masih saja terjadi,sekolah berbasis negeri yang masih pungut iuran/sumbangan yang di bebankan kepada wali murid di setiap bulannya.Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Krembung Kabupaten Sidoarjo ini misalnya.

Menurut sumber yang diperoleh, SMANKREZ ini masih saja Memungut biaya hingga ratusan ribu di setiap bulannya.Dengan jumlah murid yang 1200 an lebih itu.SMAN 1 Krembung ini bisa mengumpulkan puluhan hingga ratusan juta rupiah di setiap bulannya.Untuk apa saja uang tersebut masih belum jelas kegunaannya,karena seluruh realisasi/rincian anggaran sekolah tidak Terpampang di papan informasi sekolah.

Saat Dikonfirmasi Diruang kerjanya, Kepsek SMANKREZ yakni Suswanto ini tidak bisa menjelaskan secara rinci iuran/pungutan tersebut.Bahkan Suswanto memilih bungkam saat ditanya untuk apa saja uang tersebut dan berdalih seolah banyak tamu hingga mengusir awak media.Rabu (04/12/24).

“Iuran itu sudah ada peraturan nya mas,sampean baca ini dokumen undang-undangnya (sambil menyodorkan buku peraturan pemerintah terkait iuran itu.)” Ungkap Suswanto.

Padahal, mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.Apalagi iuran tersebut mengikat waktu dan nominal biaya.

Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muaffan mengatakan jika jenis iuran/pungutan yang terjadi di SMAN 1 Krembung itu merupakan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) karena Bertentangan dengan Permendikbud 75.

“Pungutan itu merupakan pungutan liar (pungli).Dasar hukumnya apa dan undang-undang nomor berapa yang membolehkan sekolah menarik iuran dengan nominal dan wajib setiap bulannya itu.Bukankah pemerintah mencanangkan program pendidikan itu gratis.Untuk apa BOS dan BPOPP.”Cetus Muaffan menanggapi hal ini.

Selanjutnya, Mantan aktifis 98 tersebut akan melaporkan dugaan pungutan ini ke APH terkait.Jika memang terbukti melanggar hukum,Maka pihak berwajib harus berani ambil langkah tegas untuk menindak siapapun oknum yang masih saja melakukan pungutan liar di sekolah sesuai instruksi Presiden kita saat ini yakni Prabowo Subianto yang ingin memberantas para koruptor di negeri ini.

(Bersambung/Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Prokes Terhadap Masyarakat

DAERAH

Polsek Maliku Sampaikan Manfaat Masker kepada Warga Masyarakat dimasa Pandemi

Uncategorized

Sambung Roso Kapolda Jatim dan Mahasiswa Sinergi Wujudkan Harkamtibmas dan Pemilu Damai

DAERAH

Satbinmas Polres pulpis terus edukasi Masyarakat tetap disiplin prokes

NASIONAL

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

DAERAH

Babinsa Tambaksari Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdessus

DAERAH

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H Anggota Koramil 03/Tebas Bersihkan Masjid Al – Khairat Desa Tekarang

NASIONAL

Kembali, Polresta Palangka Raya Lakukan Program Jum’at Curhat