
PT PRM Bantah Pekerjaan Di Mojokerto Kabupaten Ilegal, Begini Penjelasannya
Mojokerto, Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan pekerjaan Galian Scrap Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) di jalan Pandan Arum Kabupaten Mojokerto yang di kerjakan oleh PT PRM (Putri Ratu Mandiri) yang di opinikan ilegal mendapat tanggapan Langsung dari Perwakilan PT PRM.
Saat dikonfirmasi Yubi Dari PRM Mengatakan bahwa pekerjaan tersebut legal dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
“Kami bukan vandalisme, kami bisa membuktikan dimana kami hadir ke Polres untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen-dokumen perijinan pekerjaan galian kabel ini”. Kata Yubi.
Masih Yubi, kami sangat menyayangkan pemberitaan beberapa media yang sepihak dan seakan menjustice tanpa melakukan konfirmasi secara berimbang.
“Pemberitaan tersebut tidak benar, kami ada nota dinas dari Telkom, Maupun perizinan dari beberapa dinas. Ketika kejadian setau saya tidak ada wartawan yang mencoba konfirmasi hanya ada yang foto-foto kemudian balik kanan”. Terang Yubi.
“Kami berharap kedepannya tidak ada kejadian seperti ini, seharusnya berita-berita yang hadir bisa memberikan edukasi pada masyarakat dengan menyajikan berita yang berimbang yakni mengkonfirmasi dinas terkait terlebih dahulu”. Pungkas Yubi