
LAMONGAN, Kabarpos.id – Proyek Pembangunan fasilitas penampungan sampah yang ada di Desa Moropelang Kecamatan Babat ini disinyalir di Mark up dan tidak sesuai spesifikasi maupun RAB nya.
Bagaimana tidak,dalam pantauan awak media dilapangan, spesifikasi dan juga bahan yang digunakan tidak sesuai SNI dan standart untuk suatu pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.
Dari ukuran besi yang dipakai,nampak jika besi yang akan digunakan untuk fondasi maupun tiang untuk proyek tersebut terlihat di campur antara ukuran besi 8″ dan 10 ” nya.hal itu tentunya menyimpang dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, proyek senilai 172 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025 tersebut dikerjakan dengan asal-asalan tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas bangunan.Anggran tersebut di duga di mark up dan diselewengkan oleh oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sementara itu,Khoyif Fuad saat dihubungi memilih bungkam dan enggan berkomentar.Hal itu menambah kuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan dari kegiatan tersebut.Khoyif Fuad sepaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak memahami undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.Rabu (23/04/2025).
Pentolan aktivis Jawa Timur yakni Fahrizal menanggapi hal ini merupakan hal serius.Menurutnya,di era pemerintahan Prabowo Subianto masyarakat berhak untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah.Sebagai control sosial, Fahrizal siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Bukti foto dan rekaman saat pengerjaan sudah kami kantongi, selanjutnya kita akan membuatkan Dumas ke APH terkait untuk menindaklanjuti laporan kita dan mengaudit seluruh realisasi anggaran Dana Desa Moropelang secara terbuka kepada publik.Jika memang ada Penyelewengan anggaran dalam proyek tersebut,kami akan menjadi garda terdepan untuk mengawal kasus ini hingga yang bersangkutan diproses sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.” Cetus Fahrizal menanggapi hal ini.
(Bersambung/Red)