pasuruan kabarpos.id – Pemerintah Desa Kayukebek Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pada tahun 2023 ini menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dari ATR BPN PASURUAN.
Salah satu desa penerima adalah Desa Kayukebek , berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan PTSL desa kayukebek dengan kuota kisaran 1.300 Bidang, dengan biaya yang dibebankan kepada pemohon Rp 500 ribu rupiah tiap bidang.
Selain tingginya biaya untuk bisa ikut PTSL di Desa tersebut, jika ingin mengajukan sertifikat PTSL pemohon harus membayar lunas biaya tersebut.
Hal tersebut di benarkan Asiyan, Ketua Pokmas desa kayukebek saat dikonfirmasi media ini.
“iya biaya tiap pemohon sesuai kesepakatan 500 ribu perbidang,” katanya saat dikonfirmasi media ini.
H Alif Wariyuda selaku kades ketika dikonfirmasi tidak ada ditempat. Alih – alih untuk melegalkan pungli dengan dalih kesepakatan, lantaran biaya PTSL di desa tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasuruan (Perbup) nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.
Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ini juga sudah di atur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri.
Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.(team)