Home / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 26 November 2022 - 17:26 WIB

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Polres Pulang Pisau – Sebagai salah satu upaya dalam menanggulangi dan mencegah penyebaran virus covid-19, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melakukan Door to Door System (DDS) dan menghimbau masyarakat menggunakan papan himbauan agar tertib protokol kesehatan serta bagikan masker pada warga Kecamatan Maliku, Sabtu (26/11/2022) pagi.

Personel Polsek Maliku juga memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menggunakan papan himbauan peraga tentang Protokol 5M dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H. menuturkan, upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 harus terus dilakukan meskipun di daerah yang terpencil dan jauh dari ibukota kabupaten Pulang Pisau seperti Kecamatan Maliku.

“Kita harus terus gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, karena ini penting untuk memutus mata rantai Covid-19,” tutup Ipda Laaser.

Share :

Baca Juga

BERITA

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN PANITIA HUT RI KE 78 TINGKAT DESA TLASIH

BERITA

KODIM SAMPANG GELAR UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2023 “Semangat Untuk Bangkit!”

Uncategorized

Cangkrukan Kamtibmas Kapolres Bojonegoro Ajak Perguruan Silat Ciptakan Pemilu Damai dan Aman

BERITA

Polisi Berhasil Tangkap Otak Komplotan Curanmor Yang Beraksi di 16 TKP di Surabaya

BERITA

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di 18 TKP

DAERAH

Bhabinkamtibmas Berikan Masker Kepada Warga

Uncategorized

Ny. Shally Farid Makruf selaku ketua dharma Pertiwi daerah E mendampingi ibu ketua umum dharma pertiwi ibu Vero Yudo Margono ber takziyah ke rumah duka Perwira TNI AU yang kecelakaan pesawat Tucano.

BERITA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II TA 2023.