Home / BERITA / DAERAH / POLRI / TNI POLRI

Rabu, 12 Juli 2023 - 15:12 WIB

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam

Kabarpos.id SIDOARJO – Tiga warga Jabon ASR, AZM dan PA diamankan Polisi, karena terlibat pengeroyokan seorang pria S asal Candi. Peristiwa terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Desa Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

Pengeroyokan terhadap S, (37 tahun) itu terjadi akibat rasa cemburu ASR karena mengetahui isterinya N pulang ke rumah di bonceng S.

Keduanya keluar rumah menggunakan sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi.

“Sesampainya di rumah saudari N yang dibonceng S, ditanyai ASR kenapa lama sekali keluarnya. Hingga timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).

Kemudian ASR masuk ke dalam rumah berpapasan dengan saudara iparnya PA yang memegang sabit dan pisau bendo.

ASR langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit terlepas.

Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian ASR yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA dan kembali mengejar korban.

Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

Saat itu PA yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban korban, lalu mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.

Selanjutnya datanglah saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, dan beberapa bagian tubuh yang lain.

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembila tahun,”pungkas Kombes Kusumo. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kehadiran Dandim Dinantikan Seluruh Pelajar SMA N 1 Gresik Untuk Berikan Pembekalan Wasbang.

BERITA

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

DAERAH

Polsek Maliku Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku

HUKRIM

Penahanan Crazy Rich Surabaya Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung dan Apresiasi Kejaksaan Agung

TNI POLRI

Polres Kediri Kota Layani Tambal Ban dan BBM Gratis Khusus Pemudik di Posyan Alon – Alon.

TNI POLRI

Kunjungi Polres Jombang, Kapolda Jatim Berikan Motivasi Tingkatkan Kinerja

BERITA

Sub Satgas Dokkes Polres Rembang Distribusikan Bekal Kesehatan Untuk Personil Ops Lilin Candi 2023

DAERAH

Pembagian Masker Gratis untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Pandih batu