Home / BERITA / TNI POLRI

Kamis, 2 Maret 2023 - 12:56 WIB

Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Kabarpos.id *Tuban* – Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding kabupaten Tuban.

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” ucap Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).

Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal” Imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun. (*red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

KOMANDAN YONMARHANLAN XIV SORONG PIMPIN UPACARA TRADISI PENERIMAAN BINTARA REMAJA

BERITA

Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Pagar Bong Cina di Nganjuk, Pria Asal Blitar Diamankan

DAERAH

Tiap hari personil polsek banama tingang himbau Protokol Kesehatan

DAERAH

Polsek Sabangau Datangi Posko Penggalangan Dana Banjir

BERITA

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kakak Beradik Kurir 1 Kg Sabu Diamankan

BERITA

Babinsa Komsos Dalam Rangka Pemutakhiran Data Penerima Bantuan Jamban Di Wilayah

BERITA

Hadirnya Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menambah Semangat Petani Menanam Padi Disawah

DAERAH

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.