Home / BERITA / TNI POLRI

Kamis, 2 Maret 2023 - 12:56 WIB

Polres Tuban Amankan 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Kabarpos.id *Tuban* – Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang pelaku pelaku penganiayaan terhadap SM (17) yang terjadi di jalur lingkar selatan kecamatan Semanding kabupaten Tuban.

Dari 13 orang tersebut 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka salah satunya masih dibawah umur yakni berinisial DF (16) kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) kecamatan Tuban.

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 01.00 wib bertempat ditepi jalan turut jalur Lingkar Selatan turut kecamatan Semanding kabupaten Tuban beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar.

Menurut Kapolres Tuban kejadian penganiayaan dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut sehingga melakukan pengeroyokan.

“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” ucap Kapolres Tuban dalam konferensi pers, Rabu (01/03).

Masih kata Rahman, para pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala.

“Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal” Imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit, pedang, dari pengakuan pelaku, senjata yang mereka gunakan didapatkan dengan cara membeli secara online namun ada juga yang membuat sendiri.

“Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan” terangnya.

Lebih lanjut AKBP Rahman menghimbau kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun. (*red)

Share :

Baca Juga

BERITA

Sinergitas Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi di Jember

BERITA

Polres Sampang Latih Kemampuan Personel Amankan Pemilu 2024 Melalui Sispamkota

BERITA

Pra TMMD Ke-117 Resmi Dibuka, Satgas Kodim 0828/Sampang Langsung Tancap Gas

BERITA

Meriahkan HUT Kodam XVIII/Kasuari Ke-7 Babinsa Jajaran Koramil 1801-01/Manokwari Ajak Warganya Berbondong-Bondong Hadiri Syukuran Di Makodam

DAERAH

Bhabinkamtibmas temui warga dan sampaikan tentang Larangan Karhutla ke warga

DAERAH

Bentuk Kepedulian Internal, Sidokkes Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi Kesehatan Personel

BERITA

Babinsa Aktif Dampingi Para Petani Tomat, Demi Kemajuan Budidaya Komoditas Tomat di Wilayah Binaan

BERITA

Pengungkapan Sindikat Pelaku Tindak Pidana Curanmor Kendaraan Bermotor Oleh Polda Metro Jaya dan Pomdam V/Brw Yang Diduga Dilakukan oleh Sdr. Eko Irianto dan Melibatkan Oknum Anggota TNI AD