Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Semparuk Dampingi Nakes Laksanakan Pemberian Imunisasi Japanese Encephalitis

BERITA

Usai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan

BERITA

Pentingnya Pembelajaran Usia Dini Siswa-siswi PAUD Darma Wanita Berkunjung ke Koramil 0816/11 Tarik

BERITA

Danramil 1612-04/ Borong Hadiri Penyerahan Tugas Bupati Manggarai Timur kepada Penjabat Bupati Manggarai Timur Tahun 2024

BERITA

Danramil 1208-06/Selakau Dampingi Panwascam Tertibkan Alat Peraga Pemilu Tahun 2024

BERITA

Sembari Patroli, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banturung Serahkan Bansos

BERITA

Karya Bakti Bersihkan Saluran Air, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gandeng Kelompok Tani Harapan Kita Desa Jorong

BERITA

Sholat Jumat Bersama, Bentuk Sinergitas dan Soliditas TNI Polri di Kota Kediri