Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Karya Bakti TNI Kodim 0816, Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

DAERAH

Patroli Perairan, Sat Polairud Polres Pulang Pisau Sambangi Warga di Pinggir Sungai

Uncategorized

Perkuat Kampung Bersih Narkoba, Inilah Yang Dilakukan Polres Kediri Kota

BERITA

Wujudkan Wilayah Yang Sinergi Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

DAERAH

Sandi indra andika SE.MM salah satu pemuda yang di percaya oleh masyarakat menjadi ketua Yayasan syahadah al amin

BERITA

Jaga Kesehatan Personel, Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Rikkes Rutin

BERITA

Bakti TNI Gotong Royong Membangun Desa Kodim 0816/Sidoarjo di Jedongcangkring Prambon

Uncategorized

Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Aman Pores Madiun Kota Gelar Patroli