Home / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NASIONAL / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 November 2022 - 21:42 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/03/VI/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu (20/11/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA

Membantu Kesulitan Rakyat Babinsa Makrampai Kopda Jainudin melaksanakan Gotong Royong Bedah Rumah Bapak Syamsuri

BERITA

Kodim 0816 Peduli ~ Melalui Babinsa Koramil/05 Berikan PMT Untuk Balita Stunting

BERITA

Masyarakat Kepulauan Bawean berhak menikmati BBM Bersubsidi.Mengapa mendapat Harga BBM Mahal ??.

BERITA

Jalin Kebersamaan dan Keharmonisan Anggota Koramil 1612-02/Komodo Dengan Instansi Terkait Senam Bersama

BERITA

Tanpa Adanya Papan Nama Proyek, Pembangunan JUT Desa Mejoyolosari Terkesan Bodong

BERITA

Serka Torikin Tutup Usia, Dandim Brebes Pimpin Upacara Pemakanan Secara Militer

Uncategorized

BABINSA DAN BHABINKAMTIBMAS DESA KEBARON ~ SERMA EDI DAN AIPDA RULLY IKUT MENDAMPINGI STUDY TIRU PEMDES

BERITA

Karya Bakti Spektakuler, Masif dan Bombastis, Sarana Kodim 0816/Sidoarjo Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat